Omnibus Law Keuangan Dinilai Belum Perlu, Ini Alasannya

Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah nilai RUU Omnibus Law Keuangan baru belum diperlukan karena UU P2SK masih sangat memadai.

Diterbitkan 23 September 2026, 21:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dinilai belum mendesak. Kehadiran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap masih sangat memadai dan membutuhkan waktu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas industri keuangan. Perubahan aturan yang terlalu sering justru berisiko memicu ketidakpastian baru di tengah tekanan ekonomi global.

"Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Cakupannya Sudah Luas dan Perlu Evaluasi

Said membeberkan lima alasan utama mengapa rilisnya Omnibus Law baru belum dibutuhkan saat ini:

1. UU P2SK Masih Sangat Komprehensif

UU P2SK telah mengatur penguatan kelembagaan (BI, OJK, LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, hingga produk digital seperti aset kripto, fintech, dan bulion.

2. Belum Genap Tiga Tahun

Pemberlakuan UU P2SK yang masih seumur jagung membuat asas manfaatnya belum terasa secara menyeluruh di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, hingga koperasi jasa keuangan.

3. Beban Tambahan bagi Pelaku Pasar

Perubahan aturan yang terlalu cepat memaksa pelaku industri mengeluarkan biaya ekstra (cost) untuk penyesuaian ulang model bisnis di tengah tekanan kenaikan Fed Rate.

4. Fokus pada Aturan Turunan

Kebutuhan sektor keuangan saat ini lebih berada pada percepatan aturan turunan serta penguatan kapasitas lembaga seperti BI, OJK, LPS, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

5. Belum Ada Evaluasi Akademis

Belum ada kajian menyeluruh atas pelaksanaan UU P2SK dari pemerintah maupun DPR. Perubahan tanpa pijakan akademis yang matang dikhawatirkan memicu gejolak industri.

"Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," tegas Said.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6