Sukses

Istri Polisi Gugat Kombes Krishna Murti di Sidang Praperadilan

Melva merasa SP3 yang dikeluarkan Krishna Murti telah merugikannya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan gugatan istri pensiunan polisi terhadap Kombes Krishna Murti berlanjut hari ini. Sidang kedua praperadilan ini beragendakan pembacaan gugatan dari pemohon untuk termohon.

Melva Tambunan (42), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti. Melva tidak terima atas terbitnya SP3 itu.

Melva merasa Krishna Murti gegabah mengeluarkan SP3 dan telah merugikannya. Adapun SP3 itu keluar atas dua laporan Melva ke Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan pada  Januari 2015, yakni kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya, dan diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

"Ada pemalsuan buku nikah. Buku nikah muncul setelah suami saya meninggal. Tiba-tiba setelah pemakaman, ada terbit buku nikah untuk dipakai menjual mobil dan harta saya," ujar Melva di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Kedua, laporan terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti. SP3 itu diterima Melva pada Maret 2016, dengan alasan kasus Melva tak cukup alat bukti.

"Kasusnya di SP3 oleh tertanda Krishna Murti, saat itu masih menjabat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya, tidak cukup bukti. Padahal, sudah ada tiga bukti," kata Melva menjelaskan kasusnya.

Karena SP3 inilah, Melva mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016 lalu, dengan nomor 144/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Melva menggugat 3 pihak sebagai termohon yakni Kepala Kepolsian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dia mengatakan, inti dari permohonannya adalah meminta agar hakim tunggal membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus itu bisa dilanjutkan.

"Gugatan saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah," ucap Melva.

Sebelumnya, sidang pertama gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak Polri sebagai termohon tak hadir. Di sidang ke dua hari ini, empat pengacara Melva berhadapan dengan dua kuasa hukum dari Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini