Sukses

Wakil Ketua KPK Pantau Sidang La Nyalla Mattalitti

Jaksa mendakwa La Nyalla Mattalitti korupsi dana hibah Pemerintah Jawa Timur 2011-2014.‎

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memantau persidangan mantan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Pemantauan dilakukan lantaran Kejaksaan Agung meminta bantuan KPK sebagai bagian dari koordinasi supervisi antarlembaga penegak hukum.

"Kan ini sebagai bentuk koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung yang meminta bantuan," ujar Laode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Laode mengatakan, sejatinya semua kasus korupsi penting dan hampir diperhatikan oleh KPK. Mulai dari penyelidikan sampai penyidikan kasus bersangkutan. Tak terkecuali dengan kasus dugaan korupsi La Nyalla yang ditangani Kejaksaan.

"Tapi Kejaksaan Agung juga minta tim koordinasi dan supervisi KPK melihat dalam rangka penuntutan kasus ini. Makanya ada staf KPK yang hadir di situ, termasuk kami pimpinan ingin melihat supaya hubungan Kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik ke depan," ujar dia.

"Dan semua kasus korupsi itu penting bagi KPK, tapi karena ini permintaan khusus Kejaksaan, maka kami bantu Kejaksaan," ujar Laode.

Jaksa mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jawa Timur 2011-2014.‎ Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

La Nyalla didakwa korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim. Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.