Apa Itu Ombudsman? Ini Tugas, Fungsi, dan Cara Melaporkan Maladministrasi

Apa itu Ombudsman? Kenali pengertian, tugas, fungsi, wewenang, hingga cara melapor ke lembaga pengawas pelayanan publik ini.

Diterbitkan 25 September 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu Ombudsman masih jadi pertanyaan banyak masyarakat, padahal lembaga ini punya peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Menurut situs resmi Ombudsman, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari penyimpangan, diskriminasi, dan maladministrasi.

Ombudsman RI berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Cakupannya sangat luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan, hingga energi dan perbankan.

Supaya lebih paham soal lembaga negara satu ini, berikut penjelasan lengkap yang telah dirangkum Liputan6.com seputar pengertian, tugas, fungsi, wewenang, hingga cara melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, Jum'at (25/9/2026).

Pengertian dan Dasar Hukum Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah maupun oleh badan swasta yang diberi tugas menjalankan pelayanan publik tertentu.

Berdasarkan catatan di lamar resmi Ombudsman, lembaga ini sebenarnya sudah ada sejak 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional (KON). Barulah pada 2008, lewat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini resmi berganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangan yang lebih kuat.

Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman RI tidak berada di bawah pengaruh lembaga kekuasaan lain, sehingga posisinya sejajar dalam sistem pemisahan kekuasaan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Ombudsman RI

Mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, tugas utama Ombudsman meliputi menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi laporan, menindaklanjuti laporan yang menjadi kewenangannya, hingga melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terhadap dugaan maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga negara maupun lembaga kemasyarakatan lain, membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun fungsi Ombudsman, sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UU yang sama, adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Wewenang dan Perlindungan Hukum bagi Ombudsman

Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menyampaikan saran kepada Presiden guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi maupun prosedur pelayanan publik, sesuai Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman juga bisa memberi saran kepada DPR agar suatu undang-undang diubah demi mencegah maladministrasi.

Dalam menjalankan pemeriksaan, Ombudsman diberi kewenangan memanggil paksa (subpoena power) apabila pihak terlapor sudah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sesuai Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008, setiap asisten pemeriksa Ombudsman juga memiliki hak imunitas, yaitu tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan selama menjalankan tugas pemeriksaan sesuai prinsip dan nilai ke-Ombudsman-an.

Cara Melaporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Masyarakat bisa melaporkan dugaan maladministrasi dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI atau kantor perwakilan di daerah, mengirim surat, maupun melalui email ke pengaduan@ombudsman.go.id.

Cara lain yang lebih praktis adalah melalui Call Center 137, WhatsApp Center di nomor 0821-3737-3737, atau pengaduan daring lewat laman resmi ombudsman.go.id/pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan online. Semua layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Syaratnya, pelapor harus sudah pernah menyampaikan keluhan ke pihak terlapor namun belum mendapat penyelesaian. Ombudsman akan menolak laporan jika substansinya sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, atau ternyata bukan menjadi kewenangan Ombudsman RI.

Pertanyaan Seputar Apa Itu Ombudsman

1. Apa itu maladministrasi?

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.

2. Sejak kapan Ombudsman RI resmi berdiri?

Cikal bakalnya berdiri sejak 2000 sebagai Komisi Ombudsman Nasional, lalu resmi menjadi Ombudsman Republik Indonesia sejak UU Nomor 37 Tahun 2008 disahkan.

3. Apakah melapor ke Ombudsman dikenakan biaya?

Tidak, seluruh proses pengaduan ke Ombudsman RI melalui kantor perwakilan, call center, maupun online tidak dipungut biaya sama sekali.

4. Apa yang terjadi jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan pemerintah daerah?

Kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman berpotensi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Apakah Ombudsman bisa langsung memberi sanksi ke instansi terlapor?

Tidak, Ombudsman tidak memiliki wewenang mutlak menjatuhkan sanksi langsung dan tidak bisa memaksakan rekomendasinya untuk dilaksanakan instansi terkait.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6