Segmen 3: Tenaga Kerja Asing hingga Penggerebekan Kampung Narkoba

Sebanyak 29 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China (RRC) dideportasi. Sementara itu, seorang IRT ditangkap karena menyimpan sabu.

Diterbitkan 20 Agustus 2016, 05:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 29 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China (RRC) dideportasi kembali ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka menyalahi izin uji kemampuan untuk bekerja di salah satu perusahaan di Cilegon.

Sementara itu, polisi melakukan penggerebekan di kampung narkoba, Kota Makassar, Jumat petang. Seorang ibu rumah tangga yang berusaha membuang sejumlah paket sabu siap jual langsung ditangkap.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6