Sukses

Polri: Pengakuan Freddy Budiman Tak Ada dalam Pleidoi

Dalam testimoni yang diunggah Haris Azhar, disebutkan Freddy Budiman telah menyampaikan curhatannya dalam pleidoi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Hasil pendalaman polisi mengungkap testimoni berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" itu tidak terdapat dalam pleidoi atau pembelaan Freddy dalam kasus peredaran narkoba 1,4 juta pil ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal, dalam testimoni itu disebutkan Freddy telah menyampaikan curhatannya dalam pleidoi.

"Berdasarkan dari hasil analisis yang dilakukan terhadap isi pembicaraan berkaitan dengan pleidoi, tim penyelidik sudah cek bahwa dalam pleidoi tidak ada," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut dia, pernyataan Haris Azhar yang menyebut ada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) turut serta bersama Freddy Budiman ke Tiongkok untuk mengecek kondisi pabrik narkoba juga tidak benar.

"Pleidoinya setebal 20 halaman. Ada di Pengadilan Jakarta Barat. Enggak ada kaitannya dengan yang curhatannya dimuat di sana. Juga perkataan ke Haris, Freddy pernah pergi ke Cina dengan petugas BNN untuk cek kondisi pabrik. Itu hal yang mustahil," ujar Boy.

Dia menilai ada unsur ketidakbenaran dalam pernyataan Haris terkait kesaksian Freddy Budiman. Apalagi yang menyebut keterlibatan TNI, Polri, dan BNN dalam kasus peredaran narkoba bersama Freddy Budiman.

"Ada unsur yang enggak benar dalam penyalinan ucapan yang diucapkan Freddy. Itu pandangan kami (Polri) secara proporsional dan objektif. Kami lihat ada upaya Freddy untuk bisa lepas dari jeratan hukuman mati," ucap Boy.

Sebelumnya, TNI melalui Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) melaporkan Haris ke Bareskrim dalam laporan Nomor LP: 766/VIII/2016/Bareskrim. Sementara Subdit Hukum BNN melaporkannya dengan Nomor LP: 765/VIII/2016/Bareskrim.

Divisi Hukum (Divkum) Polri sendiri melaporkan Haris dalam LP Nomor:767/VIII/2016/Bareskrim.

Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Dia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini