Sukses

Petugas Gabungan Gerebek Penampungan TKI di Bekasi

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 38 TKI wanita dan 5 TKI pria.

Liputan6.com, Bekasi - Petugas gabungan yang terdiri dari Ombudsman, BNP2TKI dan Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Swakarsa 1, Kelurahan Kapin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (21/7/2016) dini hari. Rumah itu ternyata dijadikan tempat penampungan TKI ilegal yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT Safarindo Insan Corpora.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sebanyak 38 TKI wanita dan 5 TKI pria. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Kalimantan, Lampung dan Nusa Tenggara. Saat itu juga, turut diamankan satu orang yang diduga sebagai pengurus penampungan TKI tersebut.

Saat petugas bertanya kepada para TKI, mereka mengaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Di antara mereka sudah ada yang ditampung kurang lebih 2 hingga 8 bulan dan tak jelas keberangkatannya sampai akhirnya rumah tersebut digerebek oleh pihak keamanan.

Ironisnya, setiap TKI yang hendak pulang maka akan dikenakan penalti Rp 7.500.000 oleh pihak perusahaan. Bahkan, para TKI hanya diberikan dua kali makan serta tempat penampungan yang tidak layak. Dalam satu kamar, dihuni belasan orang.

Ninik Rahyu, sebagai pimpinan Ombudsman mengatakan penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang mensinyalir adanya penyimpangan prosedur dan perizinan.

"Memang secara legalitas perusahaan ini terdaftar di BNP2TKI. Namun persoalan-persoalan mendasar seperti perhatian akan makan tidak tercukupi. Para TKI ini pun tidak menjalani pelatihan tenaga kerja yang sesuai," kata Rahayu di lokasi.

Ia menambahkan, jika pihaknya juga berhasil mengamankan dua TKI perempuan yang masih di bawah umur dengan usia di kartu identitas yang telah dipalsukan. Kedua calon TKI di bawah umur tersebut mengeluh menderita sakit batuk.

"Kalau tindak pidananya silakan saja pihak kepolisian menindaklanjuti. Sementara untuk indikasi pelanggaran administratifnya akan kami telusuri lebih lanjut," tegas Ninik.

Jika terbukti, lanjut Rahayu, para pengurus perusahaan dapat terjerat  UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan UU Nomor 39 Tahun 3004 tentang BNP2TKI dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Diana, seorang calon TKI asal Banyuwangi, mengaku pihak perusahaan kerap mencaci mereka.

"Kalau mau nyuci baju, mau makan, sering dicaci-maki. Lalu, jika bertanya kapan kita berangkat, pihak perusahaan malah marahin kita terus," ujar Diana.

Rencananya ke-38 TKI wanita dan 5 TKI pria anak tersebut akan dibawa dan ditempatkan sementara di PPTKI. Kemudian mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya. Sedangkan pihak perusahaan akan diproses secara hukum jika terbukti melanggar izin dan terbukti telah menampung anak di bawah umur untuk dikirim ke luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini