VIDEO: Spanduk Desakan Hukum Mati Bagi Pembunuh Wanita Tangerang

Spanduk hukuman mati dipasang warga di sekitar mess karyawati pabrik yang dibunuh secara sadis di Desa Jatimulya, Kosambi, Tangerang.

Diterbitkan 18 Mei 2016, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Warga menuntut hukuman mati atas pembunuhan sadis Enno Parihah.
  • Tiga tersangka membunuh Enno karena sakit hati dengan motif berbeda.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis, terancam hukuman mati karena kekejaman.

Liputan6.com, Tangerang - Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (18) memang membuat warga resah dan marah. Spanduk tuntutan hukuman mati dipasang warga di sekitar mess karyawati pabrik yang dibunuh secara sadis di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (18/5/2016), kemarin ketika rekonstruksi pembunuhan digelar, warga sekitar meneriaki ketiga tersangka.

Polisi akhirnya memperketat pengamanan Ketiga pembunuh tersebut dibawa ke mess karyawan PT Polyta Global Mandiri untuk memperagakan adegan perencanaan hingga pembunuhan.

Baca Juga

  • VIDEO: Motif 3 Pembunuh Wanita dengan Cangkul Berbeda-beda
  • VIDEO: 2 Jenazah Anggota Kelompok Santoso Teridentifikasi
  • VIDEO: Sosok Pembunuh Yuyun Bertopeng Iron Man

Polisi telah mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Enno. Meski tidak saling mengenal, ketiga tersangka memiliki rasa sakit hati pada korban karena sebab yang berbeda-beda.Ada yang kesal karena ditolak melakukan hubungan layaknya suami istri, kesal karena sering diejek, dan kesal karena pendekatannya tidak direspons.Karena merasa sama-sama sakit hati, ketiga pelaku menyiksa dan membunuh gadis berusia 18 tahun. Mereka bahkan menancapkan gagang cangkul ke bagian tubuh Enno dengan sadis.Atas perbuatan kejinya tersebut, ketiga tersangka yakni yakni RAL alias RAH alias Alim (16‎), RAR alias Arif (24), dan IH alias Imam (24) dijerat pasal berlapis.

Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur. Sedangkan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6