3 Pembunuh Wanita dengan Cangkul Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketiga tersangka pembunuhan sadis wanita dengan cangkul dijerat pasal berlapis.

Diterbitkan 17 Mei 2016, 19:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang, dan Polsek Teluk Naga menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis Enno Parihah (18) di dalam mess PT Polyton Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Total ada 31 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Puluhan adegan tersebut diperagakan langsung oleh tiga tersangka kasus pembunuhan yakni RAL alias A, RAF, dan IH.

"Untuk adegan inti ada 13 adegan, tapi keseluruhannya sekitar 31," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi, Selasa (17/5/2016).

Baca Juga

  • Pelukan Akhir Kekasih Sebelum Wanita Muda Tewas dengan Cangkul
  • Ini Motif Pembunuhan Wanita dengan Cangkul di Tangerang
  • Polda Metro Ambil Alih Kasus Pembunuhan Sadis Wanita di Tangerang

Pada adegan ke 31 pelaku RAF yang masih di bawah umur, memasukkan cangkul ke bagian tubuh korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman  seumur hidup, kalau untuk pelaku yang di bawah umur kita terapkan UU Perlindungan Anak," kata Eko.

Enno Parihah (18) ditemukan tewas mengenaskan di mess PT Polyton Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016. Polisi mengamankan sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan 3 tersangka, salah satunya siswa SMP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6