Segmen 3: Kasus Jessica hingga Tambahan 14 Bus Transjakarta

Menurut Kejaksaan, penahanan Jessica masih bisa diperpanjang. Selain itu, PT Mayasari Bakti dan Transjakarta meluncurkan 51 unit bus baru.

Diterbitkan 26 April 2016, 17:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso selama 90 hari segera berakhir. Kuasa hukum menuntut Jessica untuk dibebaskan.

Namun menurut Kejaksaan, penahanan Jessica masih bisa diperpanjang.

Sementara itu, PT Mayasari Bakti yang telah bergabung dengan Transjakarta meluncurkan 51 unit bus baru. Sudah ada 14 bus gandeng ramah lingkungan dengan bahan bakar gas yang telah beroperasi di koridor 1 busway.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6