Sukses

Kejagung Minta KPK Jelaskan Penggeledahan di Kejati Jabar

KPK disebut tidak mengantongi surat perintah dan berita acara ketika menggeledah serta menyita barang bukti di Kejati Jabar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai operasi tangkap tangan (OTT) dua orang jaksa pagi tadi.

Sebab, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyopramono, KPK tidak mengantongi surat perintah dan berita acara ketika menggeledah serta menyita barang bukti di Kejati Jawa Barat.

"Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata enggak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," tegas Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Widyo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, di Pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan bila jaksa dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan, dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung.

"Yang jelas Undang-Undang harus ditegakkan, dihormati dan dijaga tinggi marwahnya," terang dia.

Widyo pun menyesalkan tindakan KPK tersebut. Seharusnya, sebagai lembaga penegak hukum KPK lebih mengutamakan nilai-nilai efektif ketika melakukan penegakan hukum.

"Itulah proporsional dan profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya, harus mengutamakan nilai-nilai efektif dalam penegakan hukum," ucap Widyo.

KPK Tangkap Jaksa

KPK menangkap seseorang yang diduga oknum Jaksa.‎ Oknum tersebut bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum mau membeberkan lebih detail operasi kali ini.

"Betul (ada OTT). Tapi detail nama atau jabatan saya masih nunggu," kata Agus saat dikonfirmasi.

Anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak juga membenarkan 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Diduga, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi di Subang, Jawa Barat.

"Perkaranya berkaitan dengan perkara di Kejati Jabar. Ya kasusnya berkaitan dengan Subang. Nanti teknis penanganannya karena sudah ditangani KPK tentu perkembangannya ditanyakan ke KPK saja," ucap Barita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini