Sukses

Polda Metro Larang Penjualan Senjata Api di Toko Online

Krishna mengatakan, penjualan senjata api kalau dilakukan secara proporsional, maka tidak masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Segala macam produk kini dapat dijual secara bebas di toko online, termasuk senjata api dan senjata tajam. Polisi pun mulai melihat hal ini sebagai embrio penyalahgunaan senjata.

"Kalau toko, kita lihat izin dan tujuan penjualan. Indonesia ada ruang abu-abu yaitu sistem toko online. Nah toko online marak dari jual baju boneka sampai aneh-aneh," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Krishna pun memberi peringatan tegas agar para penjual online tidak sembarangan menjual senjata api dan senjata tajam. Mereka bisa dikenakan pasal penyalahgunaan senjata dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Kami peringatkan para penjual toko online, jangan dagang senjata, apalagi yang spesifikasi untuk militer, buat apa sipil memiliki, kebutuhannya apa," tegas dia.

Untuk senjata tajam, Krishna mengatakan akan menyikapinya lebih hati-hati.  "Senjata tajam kalau dilakukan secara proporsional tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa proporsi bisa kena penyalahgunaan," ujar dia.

"Misal orang pakai belangkon, bawa keris. Itu sajam juga tapi itu mau ke pengantinan. Kalau anak sekolah bawa badik, itu baru masalah," Krishna menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.