Penyandang Cacat Tak Mendapatkan Hak Politik

Sekitar 20 juta penyandang cacat di Indonesia tak mendapat hak politik. Partai politik tak dapat mengakomodir aspirasi mereka.

Diterbitkan 02 Desember 2001, 20:58 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Hak politik sekitar 20 juta penyandang cacat di Tanah Air masih belum terakomodasikan. Buktinya, belum ada partai yang mengakomodasikan aspirasi mereka. Demikian dikatakan anggota MPR Fikri Thalib dalam sebuah seminar bertajuk demokrasi politik melalui sistem pemilihan umum di Jakarta, Sabtu (1/12).

Anggota fraksi Utusan Golongan MPR yang mewakili penyandang cacat ini juga mengatakan, tuna netra dan tuna rungu juga sulit menjadi anggota legislatif. Sebab, Undang-undang Nomor 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD mensyaratkan kecakapan berbahasa, menulis, membaca bagi anggota Wakil Rakyat.

Tapi, Imam Prasodjo yang juga tampil sebagai pembicara tak setuju jika para penyandang cacat membentuk parpol. Sebaliknya, anggota Komite Pemilihan Umum itu menyarankan para penyandang cacat membentuk pressure group. Alasannya, jumlah penyandang cacat yang mencapai 10 persen dari total penduduk Indonesia kemungkinan menjadi incaran parpol dalam Pemilu 2004.(AWD/Dyah Kusuma dan Effendi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6