Demi Bayar Utang, Kades di Lampung Diduga Korupsi Dana Desa Rp 585 Juta

Tersangka diduga menguasai pengelolaan dana desa secara sepihak setelah anggaran dicairkan dari kas daerah.

Diterbitkan 19 Oktober 2026, 11:28 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi korupsi dana desa kembali mencoreng pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial R alias Chako, ditahan polisi atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara akibat ulah R lebih dari Rp 585 juta.

Penahanan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026). Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 585.665.534.

Nilai kerugian itu mencapai hampir separuh dari total APBDes Perubahan Desa Pematang Baru Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1,24 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, tersangka diduga menguasai pengelolaan dana desa secara sepihak setelah anggaran dicairkan dari kas daerah. Akibatnya, perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya terlibat dalam pelaksanaan program tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.

"Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” kata Deddy, Senin (19/10).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah sektor, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur fisik, pembinaan masyarakat, hingga dana darurat untuk penanggulangan bencana.

Sejumlah kegiatan diduga tidak direalisasikan sama sekali atau bersifat fiktif. Selain itu, terdapat program yang hanya dikerjakan sebagian, sementara pembayaran untuk kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

"Ada pula program yang hanya dikerjakan sebagian, sementara pembayaran untuk kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan," ungkapnya.

 

Dana Desa untuk Bayar Utang dan Gaya Hidup

Polisi juga menduga sebagian dana yang diselewengkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup dan membayar utang.

Penyidik masih mendalami dugaan tersebut untuk mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah memeriksa 134 saksi yang terdiri atas warga dan perangkat desa. Penyidik juga meminta keterangan ahli auditor independen serta menelusuri dokumen mutasi rekening dan transaksi perbankan untuk memperkuat pembuktian.

"Untuk mengunci tindak pidana tersangka, kami telah memeriksa maraton sebanyak 134 saksi warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta melacak ratusan berkas mutasi rekening dan transaksi perbankan," tegas Deddy.

Setelah ditahan, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan anggaran dan penggunaan dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.