Sukses

Kapolda: Sekarang Pertempuran Intelektual Penyidik dengan Jessica

Tito mengatakan, tidak bisa membuka alat bukti permulaan itu karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum mengungkapkan bukti apa saja yang digunakan untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat malam kemarin, pukul 23.00 WIB. Sabtu pagi tadi, tepatnya pukul 07.45 WIB, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan dan sejumlah alat bukti lainnya.


Namun, Tito enggan mengungkap apa alat bukti permulaan tersebut. Dia mengatakan, tidak bisa membuka alat bukti itu karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Selain itu, saat ini antara penyidik dan tersangka (juga pengacaranya) sedang mengalami pertempuran intelektual.
 
"Dia (Jessica dan pengacara) memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini untuk nutupin. Kemudian saya nggak ngomongin ini, saya counter itu namanya strategi pembelaan," ujar Tito.

Tito menambahkan, "Sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga, kan sudah tersangka berdasarkan bukti permulaan."


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.