Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak

Kebijakan ini diharapkan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah secara signifikan.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 10:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data pertanahan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan integrasi tersebut akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB hingga 100 persen tanpa menaikkan tarif.

“Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Integrasi dilakukan dengan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, baik perkotaan maupun pedesaan, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat dalam sistem pertanahan.

Data ATR/BPN dan pemerintah daerah nantinya akan terhubung sehingga informasi mengenai objek pajak dan bidang tanah dapat diselaraskan.

Nusron mengatakan, langkah tersebut penting karena masih terdapat perbedaan antara data PBB dengan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB. Menurut dia, data PBB di sejumlah daerah terkadang tercatat lebih kecil dibandingkan data dalam NIB.

“Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik karena apa? Karena data yang di dalam PBB kadang-kadang tidak sama atau lebih kecil daripada data yang ada dalam NIB,” ujar Nusron.

Dia menyebut integrasi data NOP dan NIB telah diterapkan di sejumlah daerah, diantaranya Kabupaten Sragen, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Nusron berujar peningkatan PAD dari PBB telah terlihat di daerah-daerah yang menerapkan integrasi tersebut.

Selain itu, dia menegaskan, integrasi data juga akan membuat informasi mengenai wajib pajak dan objek pajak di bidang pertanahan lebih transparan, termasuk data mengenai luas bidang tanah dan tarif pajak.

“Dengan adanya integrasi ini maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron.

 

Sinkronisasi Layanan

Tak hanya integrasi data, pemerintah juga akan mendorong sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara pemerintah daerah dan ATR/BPN.

Nusron menyampaikan sinkronisasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan BPHTB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan salah satu sumber PAD.

Prosesnya berkaitan dengan pemerintah daerah karena pembayaran BPHTB menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN.

Tito menuturkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses tersebut, termasuk keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta data yang belum terintegrasi dan tidak sinkron.

“Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat,” ujar dia.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.

“Silahkan di lapangannya intinya lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat untuk uh proses apa namanya itu BPHTB, penerbitan BPHTB. Dan itu juga membuat retribusi daerah PAD menjadi meningkat,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6