Sukses

Jangan Bunyikan Sirene Saat Perayaan Tahun Baru di Bengkulu

Selain sirene, Polda Bengkulu juga melarang pengendara yang konvoi saat malam tahun baru menghidupkan lampu rotator.

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu melarang pengendara yang konvoi saat perayaan malam perayaan tahun baru membunyikan sirene. Selain sirene, polisi juga melarang pengendara menghidupkan lampu rotator.

Wakapolda Bengkulu Komisaris Besar M Adnas menjelaskan, kebiasaan para anggota komunitas kendaraan bermotor yang menggelar konvoi di Bengkulu selama ini menggunakan bunyi sirene bisa mengakibatkan kepanikan dan interpretasi bagi petugas kepolisian di lapangan saat pengamanan malam pergantian tahun.

"Sangat berbahaya, sebab bunyi sirene itu ada aturannya dan bisa menimbulkan kepanikan. Saya tegaskan, jika ada konvoi di malam tahun baru, sebaiknya tidak membunyikan sirene dan menghidupkan lampu rotator," ucap Adnas di Bengkulu, Rabu (30/12/2015).

Sejauh ini, Polda Bengkulu mencatat ada 39 komunitas kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang selalu beraktivitas berkumpul dan menggelar konvoi. Hal itu masih wajar, mengingat komunitas tersebut selama ini lebih banyak menggelar aktivitas positif dan tidak mengganggu pengguna kendaraan.

Salah seorang penggiat komunitas yang tergabung dalam Indonesia Offroad Federation (IOF) Kurnia Lesandri Andan mengaku siap tak menggunakan lampu rotator dan membunyikan sirene saat konvoi malam perayaan tahun baru.

"Kita memaklumi instruksi ini," ujar Kurnia.

Jika konvoi yang digelar komunitas, imbuh Kurnia, pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengawal. Apalagi, kondisi jalanan pada malam pergantian tahun biasanya sangat padat dan rawan kecelakaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini