Sukses

Wakil Ketua DPR: Masyarakat Terusik dengan Gayus Tambunan

Aparat penegak hukum harus segera menertibkan kelalaian pengawasan terhadap Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mirip terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan terekam kamera tengah berada di restoran. Padahal Gayus Tambunan sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, beredarnya foto tersebut telah membuat resah masyarakat. "Ya memang ini sesuatu hal yang tidak menyenangkan. Kami lihat juga masyarakat merasa terusik," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Politisi Partai Demokrat itu menilai, aparat penegak hukum harus segera menertibkan kelalaian pengawasan terhadap Gayus. Sebab, jika hal tersebut dibiarkan tak menutup kemungkinan kejadian serupa akan terulang.

"Ini sudah diambil tindakan proaktif diisolasi, dan dipindahkan di Nusakambangan tentu lebih sulit," ujar dia.

Pengawasan Lemah
‎
Gayus Tambunan dikabarkan keluar penjara karena akan menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat 9 September 2015 lalu, dan dalam pengawalan kepolisian. Agus pun menyangkan petugas kepolisian yang mengawal Gayus keluar dari Lapas Suka Miskin yang dianggapnya lalai membiarkan terpidana bebas duduk santai di sebuah restoran.

"Kalau saya mendengar tentunya kita klarifikasi bahwa Gayus minta izin karena ada sidang perceraian. Tentunya kalau sedang izin diberikan, tapi di sini pengawalan kurang baik sehingga makan di restoran," ujar Agus.

Oleh karena itu, Agus meminta kepada kepada pihak kepolisian dan petugas Lapas agar melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.‎ "Di sini pengawalan kurang baik sehingga bisamakan di restoran. Ini tentunya kurang serasi," tandas Agus.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

"Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," dalih Edi Kurniadi.  (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini