Sukses

Jaksa Agung: Berkas Novel Baswedan Masih Diteliti

Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan telah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara tersebut sehingga nantinya dapat segera masuk ke meja hijau.

"Itu masih dalam tahapan pra-penuntutan ya sehingga menjadi proses ada bagian dari proses dan tahapan, proses hukum itu sendiri, nantinya tentu diharapkan dari proses itu sendiri bisa dinilai apakah lengkap atau tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru merampungkan berkas perkara tersebut. Sebab, jaksa harus melengkapi sejumlah bukti dan persyaratan formil maupun materilnya.

Jika nantinya dinyatakan belum lengkap, maka berkas yang dilimpahkan tahap satu ke Kejagung pada 10 Juli 2015 lalu itu akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Dan jika sudah maka berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.

"Ya kalau tahapan kan ada batas waktunya, 7 hari pertama kita menentukan sikap, paling lambat 14 hari harus sudah ditentukan sikap kita, kalau belum lengkap kita kembalikan dengan petunjuk," jelas Prasetyo. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini