Sukses

Dituntut 4 Tahun Bui, Adik Ipar Klaim Korban Eks Bupati Bangkalan

Abdur Rouf didakwa oleh jaksa KPK lantaran menjadi perantara suap yang dilakukan Fuad Amin Imron dengan Direktur PT MKS, Antonius Bambang.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan Abdur Rouf tidak terima dengan keputusan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan masa kurungan.

Hal ini karena Abdur Rouf merasa hanya menjadi korban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Pria yang tidak lain merupakan kakak iparnya.

Abdur Rouf didakwa oleh jaksa KPK lantaran menjadi perantara suap yang dilakukan Fuad Amin Imron dengan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko.

"Saya cuma korban dari perbuatan mereka (Fuad Amin Imron dan Antonius Bambang Djatmiko). Berat bagi saya menerima (dituntut 4 tahun penjara)," ujar Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/72015).

Pria yang selalu mengenakan kacamata dan mengenakan kemeja putih itu saat menjalani persidangan ini tidak dapat lagi berkomentar mengenai tuntutan jaksa. Ia hanya akan berharap pada nota keberatan atau pledoi yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.

"Akan mengajukan (pledoi) secara pribadi dan kuasa hukum," ujar dia.

Dalam uraian jaksa mengenai tuntutan ini, Abdur Rouf disebut mengetahui atau patut diduga menjadi perantara uang yang diterima Fuad Amin Imron dari PT MKS dalam kurun waktu 1 September hingga 1 Desember 2014. Yang total seluruhnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Pemberian uang dari PT MKS ini disebut-sebut melalui Abdur Rouf sebagai imbalan atau balas jasa atas peran Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Fuad dituduh telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dengan PD Sumber Daya.

"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," ucap jaksa.

Abdur Rouf pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Dalam pertimbangannya jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan dan bersikap kooperatif serta masih memiliki tanggungan keluarga," tandas jaksa. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini