Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?

Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Diterbitkan 23 Juni 2015, 10:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Jokowi sahkan PP No. 30 Tahun 2015 pada 4 Juni 2015.
  • Peraturan ini membawa kabar gembira bagi PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • PP menyetujui kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun tanpa persentase spesifik.

Liputan6.com, Jakarta Pada 4 Juni 2015, Presiden Jokowi menandatangani PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi kabar gembira untuk para PNS, Anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Jokowi menyetujui kenaikan gaji termasuk beberapa tunjangan dan uang pensiun. Namun tidak ada persentase tertentu untuk masing-masing kenaikan penghasilan.

Untuk lebih jelas mengenai berapa besaran kenaikan penghasilan yang diterima, simak dalam infografis di bawah ini, Selasa (23/6/2015):

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6