Sukses

Diperiksa Penyidik KPK, Jero Wacik Kelelahan

Dari awal pemeriksaan, semua pertanyaan penyidik seputar dana operasional menteri (DOM) yang diperolehnya.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kelar menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK). Kelar diperiksa, Jero mengaku kelelahan setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

"Saya lelah," kata Jero usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Jero yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka itu diperiksa sejak pagi. Ia baru keluar sekitar pukul 19.45 WIB. Dari awal pemeriksaan, semua pertanyaan penyidik seputar DOM yang diperolehnya.

‎"Pertanyaan hari ini, dari pagi sampai sore, semuanya mengenai DOM. Rinciannya DOM seperti apa, penggunaannya untuk apa," kata Politikus Partai Demokrat ini.‎

‎KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.‎

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan. KPK juga menduga dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.‎

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero.‎

Dalam kasus ini, KPK mulai menahan Jero pada Selasa 5 Mei lalu. Mantan Sekretaris Tinggi Partai Demokrat itu ditahan di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.