Kementerian Ekraf Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjalin kerja sama strategis dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Diterbitkan 27 Oktober 2025, 20:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KemenEkraf dan IZIN.co.id bekerja sama lindungi kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif.
  • Kolaborasi ini mudahkan akses legalitas dan percepat transformasi digital perizinan.
  • Tujuannya adalah membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (KemenEkraf) menjalin kerja sama strategis dengan PT Wahana Rahmat Nusa (IZIN.co.id) dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ekraf untuk memperluas kolaborasi lintas sektor dan memperkuat fondasi ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan kemudahan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Melalui kolaborasi dengan IZIN.co.id, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha kreatif memiliki akses yang lebih cepat dan transparan terhadap layanan legalitas serta perlindungan kekayaan intelektual mereka," ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Dia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses transformasi digital dalam pelayanan perizinan dan legalitas bagi pelaku usaha kreatif.

"Kami ingin agar setiap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, baik yang baru memulai maupun yang sudah berkembang, memiliki akses yang sama terhadap layanan digital, perlindungan hukum, dan peluang komersialisasi kekayaan intelektual," terang Riefky.

Dia menjelaskan, kerja sama ini meliputi berbagai bentuk kolaborasi strategis, yaitu pertama, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, dengan tetap memperhatikan kewajiban menjaga dan melindungi kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kedua, kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif," ucap Riefky.

 

Kerja Sama Selanjutnya

Ketiga, lanjut Riefky, penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual untuk menjaga nilai ekonomi karya kreatif Indonesia.

Keempat, lanjut dia, pengembangan pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual agar dapat bersaing di pasar domestik maupun global.

"Kelima, pengembangan komersialisasi kekayaan intelektual, guna mendorong karya kreatif menjadi sumber ekonomi baru. Keenam, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif, termasuk pelatihan dan pendampingan berbasis digital," papar Riefky.

"Serta ketujuh, kerja sama atau kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif nasional," sambung dia.

Menurut Riefky, Kementerian Ekraf menegaskan bahwa kemitraan dengan IZIN.co.id merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang kuat.

"Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan platform digital, diharapkan akan lahir lebih banyak inovasi dan peluang ekonomi baru dari sektor kreatif Indonesia," tandas Riefky.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6