Sukses

KPK: Siapa pun Wakapolrinya, Itu Wewenang Polri

Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan jabatan deputi di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akhirnya melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Pelantikan tersebut dilakukan tertutup di Mabes Polri siang ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji enggan mengomentari pengangkatan itu. Dia menilai, penunjukan jabatan wakapolri sepenuhnya di tangan Kapolri. Hal ini berlaku juga terhadap penanganan kasus Budi Gunawan yang sekarang berada di Bareskrim Polri.

"Silakan saja. Karena siapa pun wakapolri, bagi saya pribadi, penunjukan jabatan wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institusional," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

"Begitu pula persoalan kasus Budi Gunawan sudah menjadi domain Polri yaitu Bareskrim. Keduanya di luar kompetensi KPK," sambung dia.

Indriyanto pun mencontohkan, Polri tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan jabatan deputi di KPK. Begitu juga sebaliknya. "Jadi tidak ada permasalahan di antara kedua institusi KPK dan Polri ini," jelas dia.

Indriyanto menegaskan terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri tidak akan mengganggu hubungan antara KPK dan Polri. "Tetap terbina komunikasi yang sinergi dan positif di antara lembaga penegak hukum," pungkas Indriyanto.

Nama Budi Gunawan kembali muncul setelah resmi dilantik sebagai Wakapolri hari ini, mendampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia menyatakan, tudingan dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan sudah dipertimbangkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

KPK sebelumnya menyatakan memiliki cukup bukti, Budi Gunawan terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.

Karena itu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tidak wajar itu. Pencalonan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun batal, atas rekomendasi Tim Sembilan dan para pegiat anti-korupsi.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Lembaga anti-rasuah itu juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan.

Alhasil, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam prosesnya, Kejagung telah melimpahkan kasus itu ke Polri. Namun hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara kasus tersebut. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini