Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali

Mahrus Ali yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 18:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menahan Moch. Mahrus Ali terkait suap dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022.
  • Penahanan ini pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan 21 tersangka.
  • Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi diduga menerima fee 15-20% dari total alokasi dana hibah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Tersangka yang ditahan kali ini adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (28/7/2026), Mahrus Ali keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.25 WIB. Ia kemudian digiring dua penyidik menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi.

Mahrus Ali yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 ini memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat hendak memasuki mobil tahanan.

Adapun dia merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penahanan terhadapMahrus Ali merupakan tindak lanjut penyidikan KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan, yang berasal dari pihak swasta dan berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pada klaster kedua dalam perkara tersebut.

 

Duduk Perkara Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur melibatkan total 21 tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.

Dalam pengembangan perkara tersebut, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, serta Achmad Iskandar turut ditetapkan sebagai tersangka. Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran.

Kusnadi diketahui menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk menentukan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) atau Pokmas pada 2019-2022.

Dalam pertemuan itu, Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022, dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Dana tersebut kemudian didistribusikan Kusnadi kepada lima koordinator lapangan. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP) sebagai korlap pengondisian dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara itu, SUK, WK, dan AR bertugas sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Kelima korlap tersebut kemudian menyusun proposal permohonan dana hibah, menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), serta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kemudian disampaikan kepada Kusnadi hingga menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian biaya komitmen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6