Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya memperkuat negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana. Lebih dari itu, RUU ini adalah ujian apakah negara mampu membangun desain kewenangan yang tertib, proporsional, dan akuntabel.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan yang terlalu luas tanpa batas yang jelas justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan baru, termasuk “korupsi kedua” dalam pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 9 September 2026, saya menyampaikan bahwa undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel.
Advertisement
Pernyataan ini penting agar perhatian DPR tidak hanya tertuju pada efektivitas perampasan aset, tetapi juga pada kualitas tata kelola kewenangan negara setelah undang-undang ini berlaku.
Secara substantif, RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai rezim sui generis yang tidak sepenuhnya dapat diperlakukan hanya sebagai hukum pidana atau hanya sebagai hukum administrasi.
Dalam kerangka ini, ada tiga ranah yang harus dipisahkan secara tegas. Pertama, ranah pro justitia, yaitu seluruh tindakan penegakan hukum seperti penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, dan permohonan perampasan.
Kedua, ranah putusan dan eksekusi yang tetap berada dalam kontrol pengadilan melalui mekanisme hukum acara yang jelas.
Ketiga, ranah pengelolaan administratif pasca-perampasan yang menuntut tata kelola aset secara profesional, transparan, dan dapat diaudit.
Pemisahan Dianggap Penting
Pemisahan ini penting agar negara tidak berubah menjadi penguasa yang serba boleh atas harta warga hanya karena seseorang berstatus tersangka atau terdakwa.
Keberhasilan asset recovery tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang disita, tetapi dari kualitas pengelolaannya setelah berada dalam penguasaan negara. Setiap aset harus memiliki registrasi, inventarisasi, dan jejak audit yang lengkap sehingga tidak muncul kebocoran baru dalam proses pengelolaan.
Dalam bahasa Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan atas aset harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, pejabat yang bertindak, prosedur yang ditempuh, dan hasil yang diperoleh. Tanpa desain seperti itu, aset rampasan sangat mudah berubah menjadi sumber rente baru, bukan alat pemulihan kerugian negara.
Mekanisme keberatan, hak untuk didengar, pengujian yudisial, serta ganti rugi atau kompensasi jika tindakan negara terbukti tidak sah juga harus diatur secara jelas.
Pandangan ini mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Dr. Rikwanto, menilai bahwa arah pemikiran ini dapat menjadi kompas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya.
Dr. Rikwanto menekankan bahwa RUU ini harus memisahkan secara tegas antara fungsi penindakan dan fungsi pengelolaan aset pasca-perampasan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu organ.
Ia menilai masukan ini memberi angin segar bagi Komisi III karena menawarkan kerangka konseptual yang jelas untuk mencegah potensi “korupsi kedua” dalam pengelolaan aset rampasan.
3 Kelemahan Mendasar
Secara kritis, ada tiga kelemahan mendasar dalam rancangan yang perlu disorot.
Pertama, jika organ pengelola aset ditempatkan terlalu dekat dengan penegak hukum, maka netralitas pengelolaan akan sulit dijamin dan kontrol administratif menjadi lemah. Lembaga yang menuntut, menyita, dan membuktikan perampasan seharusnya tidak sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset hasil rampasan.
Kedua, bila lembaga pengelola dibentuk tanpa batas kewenangan yang jelas, justru akan muncul tumpang tindih dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, dan rezim barang milik negara.
Ketiga, tanpa lembaga pengawas yang terpisah, model pengelolaan aset berisiko menghasilkan penyimpangan baru yang sama berbahayanya dengan tindak pidana asalnya.
Di sinilah istilah “korupsi dalam korupsi” menjadi sangat tepat, karena kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan.
Pembuktian dan penindakan tetap menjadi domain pro justitia, sedangkan pengelolaan aset harus diarahkan pada lembaga yang memiliki kompetensi administratif, kemampuan registrasi, pemeliharaan, penilaian, dan audit yang memadai.
Objek rampasan dapat sangat beragam, mulai dari uang, tanah, saham, kendaraan, hingga usaha produktif seperti perkebunan atau tambang. Artinya, organisasi pengelola aset tidak boleh dibayangkan sebagai unit teknis biasa, melainkan harus memiliki kapasitas manajerial yang sebanding dengan kompleksitas aset yang dikelola.
Kompas yang Tepat
Karena itu, secara akademik dapat ditegaskan bahwa pandangan ini menjadi kompas yang tepat untuk membatasi ambisi negara dalam RUU Perampasan Aset.
Negara memang harus kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh desain administrasi yang memisahkan secara tegas antara organ penindakan, organ pengelola, dan organ pengawas. Jika pemisahan ini tidak dirumuskan secara eksplisit, maka RUU justru berpotensi menciptakan kekuasaan yang terlalu luas dan rentan disalahgunakan.
Ukuran keberhasilan RUU ini bukan pada seberapa besar kewenangan negara, melainkan seberapa tertib negara membatasi dirinya sendiri.
Pernyataan Dr. Rikwanto bahwa masukan ini dapat menjadi kompas dalam pembahasan selanjutnya adalah sinyal penting bahwa DPR serius membangun RUU yang tidak hanya efektif memberantas korupsi, tetapi juga menjaga prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Pada akhirnya, negara yang kuat adalah negara yang mampu menindak kejahatan dengan tegas, tetapi tetap disiplin dalam membagi kewenangan, mengawasi organ, dan melindungi hak warga secara adil.
*Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan salah satu pembicara dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset pada 9 September 2026.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346278/original/098863900_1789119476-Cek_Fakta_Ustaz_Adi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346032/original/030931700_1789106579-FALSE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/figure_images/126/original/065420000_1783826003-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294267/original/005627800_1783826456-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343054/original/075440100_1788842362-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.15.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342572/original/072108600_1788776192-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_8.00.42_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3483161/original/088606400_1623749024-arnaud-mesureur-7EqQ1s3wIAI-unsplash_Fotor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341193/original/070615900_1788587329-photo_6116408067076329990_w.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343495/original/066738500_1788858658-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_4.01.01_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341950/original/033384600_1788704258-ChatGPT_Image_6_Sep_2025__21.13.29.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341836/original/010228000_1788686755-Gemini_Generated_Image_j4e87fj4e87fj4e8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337162/original/003849300_1788235174-WhatsApp_Image_2026-09-01_at_10.55.06_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334640/original/079032900_1787892506-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_11.42.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571401/original/013579500_1777619034-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_12.32.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294267/original/005627800_1783826456-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311524/original/007168900_1785404729-ChatGPT_Image_30_Jul_2025__16.41.50.jpg)