Korps Memeriksa Korps: Ujian Netralitas Kejaksaan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Diterbitkan 26 Juli 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan opini dari:
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara mantan Jampidsus FA bukan hanya ujian bagi pembuktian unsur tindak pidana, melainkan ujian bagi integritas kelembagaan kejaksaan sebagai organ negara yang menjalankan kewenangan publik. Justru karena yang diperiksa adalah bekas pejabat tinggi dalam tubuh korps Adhyaksa, maka standar yang dipakai tidak boleh biasa-biasa saja; ia harus lebih ketat, lebih transparan, dan lebih meyakinkan daripada perkara umum. Dalam negara hukum, proses yang sah secara formal belum tentu cukup bila masih menyisakan keraguan publik atas imparsialitas dan profesionalitas aparat.

Keraguan itu tidak datang dari ruang kosong. Sejumlah perdebatan publik menyoroti pengalihan penanganan perkara, perubahan status hukum, kecepatan pelimpahan, dan dugaan adanya dasar prosedural yang dipersoalkan. Di sisi lain, publik juga mencermati bahwa yang akan memeriksa adalah aparat dari institusi yang sama, dengan relasi kolegial, hierarkis, dan kultural yang sulit diabaikan. Di sinilah problem utamanya: bukan semata ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi apakah prosesnya sungguh tampak bebas dari kepentingan internal yang dapat mengaburkan objektivitas.

Kekuasaan yang Harus Dibatasi

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Kewenangan bukan hak milik institusi, melainkan mandat negara yang harus dijalankan untuk kepentingan publik. Karena itu, ketika perkara menyangkut mantan pejabat tinggi kejaksaan, justru kewajiban kehati-hatian meningkat, sebab risiko benturan kepentingan melekat bukan hanya pada orangnya, tetapi juga pada struktur tempat ia pernah berkuasa.

Masalahnya, dalam organisasi yang sangat hierarkis, solidaritas korps kerap bekerja lebih cepat daripada jarak etik. Publik lalu melihat potensi ewuh pakewuh, rasa sungkan, atau dorongan menjaga nama baik lembaga di atas kebutuhan untuk memeriksa secara objektif. Dalam hukum administrasi, kesan seperti ini penting karena legitimasi pemerintahan tidak hanya diukur oleh benar-salahnya tindakan, tetapi juga oleh kualitas rasionalitas, kepatutan, dan keterbukaan proses. Jika proses penegakan hukum terlihat dikelola oleh lingkaran yang terlalu dekat dengan subjek perkara, maka kepercayaan publik akan terkikis bahkan sebelum putusan akhir dibacakan.

Penyimpangan dalam perkara sensitif tidak selalu hadir dalam bentuk penyalahgunaan wewenang yang kasar. Sering kali, problemnya justru lebih halus: selektivitas tindakan, ketidakseragaman standar, penjelasan resmi yang berubah-ubah, atau langkah prosedural yang terlalu cepat sehingga menimbulkan pertanyaan. Karena itu, kritik atas profesionalitas kejaksaan dalam perkara FA layak diarahkan bukan hanya pada hasil, tetapi juga pada kualitas desain prosesnya. Sebab, dalam hukum administrasi, proses adalah bagian dari keadilan itu sendiri.

Lebih jauh lagi, ketika aparat yang memeriksa berasal dari korps yang sama, maka konflik kepentingan dapat bersifat struktural meski belum tentu personal. Inilah alasan mengapa publik menuntut adanya pagar pengaman berupa pengawasan eksternal. Tanpa mekanisme itu, kejaksaan bisa saja terjebak dalam persepsi bahwa ia sedang mengadili dirinya sendiri. Dan dalam perkara yang menyangkut pejabat penegak hukum, persepsi semacam itu hampir sama merusaknya dengan pelanggaran yang nyata.

Pancasila Sebagai Ukuran Etik

Pancasila memberi kerangka etik yang sangat relevan untuk menguji perkara ini. Sila Ketuhanan menghendaki kejujuran dan tanggung jawab moral; Sila Kemanusiaan menuntut penghormatan atas martabat setiap orang; Sila Persatuan menolak tumbuhnya feodalisme korps; Sila Kerakyatan menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan wewenang; dan Sila Keadilan Sosial menuntut agar hukum tidak menjadi alat privilese bagi mereka yang pernah berada dekat dengan kekuasaan.

Dalam bahasa hukum administrasi negara, Pancasila bukan sekadar dasar filosofis, tetapi sumber nilai yang menuntun bagaimana kekuasaan dijalankan. Karena itu, penanganan perkara eks pejabat tinggi kejaksaan harus membuktikan bahwa negara masih menempatkan keadilan di atas solidaritas institusional. Jika yang muncul justru perlakuan istimewa, penjelasan yang tidak meyakinkan, atau prosedur yang tampak tertutup, maka publik berhak menilai bahwa nilai Pancasila belum sungguh bekerja dalam praktik administrasi penegakan hukum.

Di sinilah pentingnya melibatkan lembaga pengawas independen. Komisi Kejaksaan telah dikenal sebagai pengawas eksternal kejaksaan yang berfungsi menjaga akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Berbagai sumber menunjukkan bahwa Komisi Kejaksaan diposisikan sebagai independent supervisory body, sekalipun independensinya tidak absolut, sehingga keterlibatannya justru penting ketika muncul potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara internal.

Kehadiran pengawas eksternal juga bukan ancaman bagi kejaksaan, melainkan cara paling efektif untuk membuktikan profesionalitasnya. Jika kejaksaan yakin prosesnya bersih, maka tidak ada alasan untuk menolak pemantauan aktif, verifikasi langkah pemeriksaan, atau evaluasi atas komposisi tim penanganan perkara oleh Komisi Kejaksaan. Dalam perkara sensitif seperti ini, transparansi justru menjadi modal legitimasi. Pengawasan independen memberi sinyal bahwa institusi tidak hanya mengklaim objektif, tetapi bersedia diuji secara terbuka.

Solusi Kelembagaan

Ada beberapa langkah yang semestinya ditempuh agar profesionalitas kejaksaan benar-benar dapat dibuktikan. Pertama, penanganan perkara harus dilakukan oleh tim yang bebas dari kedekatan struktural langsung dengan subjek perkara, disertai deklarasi konflik kepentingan bagi seluruh anggota tim. Kedua, Komisi Kejaksaan perlu dilibatkan sejak awal untuk melakukan monitoring dan evaluasi, bukan sekadar menerima laporan setelah semua keputusan diambil. Ketiga, seluruh komunikasi kelembagaan mengenai status perkara harus dijaga agar konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Langkah-langkah itu penting karena perkara FA bukan perkara biasa. Ia menyangkut wajah institusi yang selama ini menjadi salah satu pilar penegakan hukum. Jika kejaksaan ingin membuktikan bahwa ia profesional, maka cara paling meyakinkan bukan defensif, melainkan memperluas ruang kontrol dan membiarkan proses diawasi oleh lembaga independen. Itulah yang akan menunjukkan bahwa kejaksaan tidak sedang melindungi korps, melainkan menegakkan hukum.

Penutup

Pada akhirnya, perkara mantan Jampidsus FA mengandung dua lapis ujian sekaligus: ujian pembuktian pidana dan ujian integritas administrasi negara. Publik tidak cukup hanya diyakinkan bahwa prosedur formal telah ditempuh; publik harus percaya bahwa prosedur itu dijalankan tanpa bias, tanpa sungkan, dan tanpa bayang-bayang perlindungan korps. Di titik ini, pengawasan independen menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Jika kejaksaan benar-benar ingin memulihkan marwahnya, maka ia harus membuka diri terhadap kontrol eksternal yang independen, mematuhi asas-asas pemerintahan yang baik, dan menempatkan nilai Pancasila sebagai ukuran etik yang nyata. Negara hukum hanya bermartabat bila hukum tidak dipakai untuk menjaga korps, melainkan untuk menjaga keadilan. Dan keadilan, dalam perkara ini, hanya akan dipercaya bila prosesnya terlihat bersih sejak awal. Semoga harapan ini bisa diwujudkan Kejaksaan Agung sebagai institusi negara yang adidaya dalam struktur, dan adikuasa dalam kewenangan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi.Â