Sukses

Komjen Budi Gunawan Resmi Jabat Wakapolri

Selain melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Badrodin Haiti juga melantik Irjen Pol Syafruddin sebagai Kalemdikpol Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Rabu (22/4/2015). Pelantikan yang dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu berlangsung tertutup di aula Ruang Rapat Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam foto pelantikan yang diterima Liputan6.com, sejumlah pejabat teras Mabes Polri terlihat hadir saat pelatinkan Budi Gunawan dilakukan. Di antaranya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

Usai pelantikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan enggan membeberkan lebih jauh terkait alasan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri.

"Komjen Budi Gunawan barusan dilantik. Mohon doa restunya, mudah-mudahan pasangan Badrodin Haiti dan Budi Gunawan ini bisa bekerja sama dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yangg bisa meningkatkan kinerja polri," kata Anton Charliyan di depan Rupatama Mabes Polri, Rabu (22/4/2015).

Selain melantik Komjen Pol Budi Gunawa sebagai Wakapolri, dalam acara itu Badrodin Haiti juga melantik Irjen Pol Syafruddin sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) menggantikan posisi yang ditanggalkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Irjen Pol Syafruddin diketahui sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebelumnya, Budi Gunawan diusulkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri. Namun, usulan itu dibatalkan lantaran KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, calon kapolri ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat.

Perkara Komjen Pol Budi Gunawan kemudian dilimpahkan ke Kejagung dari KPK. Kejagung kemudian mengembalikan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Han/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini