KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Hasil Penggeledahan

SF Hariyanto diperiksa pada Senin (27/7/2026) di kantor Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 09:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan korupsi di PUPRPKPP.
  • Pemeriksaan mendalami uang temuan penggeledahan dan melibatkan beberapa saksi lain.
  • Kasus ini telah menetapkan Marjani, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, SF Hariyanto diperiksa pada Senin (27/7/2026) di kantor Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," jelas Budi, Selasa (28/7/2026).

Budi menjelaskan, tim penyidik KPK memanggil SF Hariyanto untuk mendalami terkait uang yang ditemukan saat melakukan penggeledahan beberapa hari lalu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," terang Budi.

Selain SF Hariyanto, tim penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Selain itu, KPK turut mengundang anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, tidak semua panggilan tim penyidik KPK dipenuhi. Hanya Rafii yang hadir untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.

"Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS dan FR, masih dikonfirmasi," jelas Budi.

Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

Perkara pemerasan di lingkungan Pemprov Riau sebelumnya sudah menetapkan Marjani, sebagai tersangka. Dia dikenal sebagai ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid. Penetapannya dilakukan KPK pada 13 April 2026

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan peran Marjani bersifat strategis. Uang setoran dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau disebut ditampung terlebih dahulu olehnya.

Marjani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Penyidik menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Selain Marjani, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu juga berstatus tersangka. KPK turut menetapkan Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP), sebagai tersangka.

Seorang tersangka lain adalah Dani M. Nursalam yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6