Terungkap Sosok Pemilik Alphard Viral di Bundaran HI

Sosok pemilik Alphard viral di Bundaran HI terungkap, yakni DD alias A. Ia belum menyelesaikan administrasi balik nama dan tunggakan pajak kendaraan.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Toyota Alphard viral bukan milik polisi, melainkan pinjaman dari DD alias A.
  • Pemilik lama sudah memblokir, namun DD alias A belum balik nama dan menunggak pajak.
  • Pemilik baru harus segera balik nama dan melunasi pajak serta denda.

Liputan6.com, Jakarta - Status kepemilikan Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terungkap.

Polda Metro Jaya memastikan mobil tersebut bukan milik anggota polisi yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang rekannya yang belum mengurus balik nama.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mobil itu sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial dr. E. Kendaraan kemudian dijual kepada pria berinisial DD alias A.

“Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia,” kata Ojo saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, pemblokiran dilakukan oleh pemilik lama setelah transaksi jual beli dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekitar dua tahun lalu. Dengan pemblokiran tersebut, seluruh kewajiban administrasi kendaraan beralih kepada pemilik baru.

Namun hingga kini, DD alias A belum mengurus proses balik nama. Akibatnya, STNK kendaraan tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan identitas pemilik yang masih tercantum dalam dokumen kendaraan.

“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Mobil itu belakangan menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ. Sementara nomor registrasi aslinya, B 97 ELI, tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.

 

Bukan Pemilik yang Cekcok dengan Satpam

Ojo menegaskan, tunggakan pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab pemilik lama karena kendaraan sudah dijual dan statusnya telah diblokir.

“Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak akan dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan. Hal itu harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan nama baik orang yang namanya masih tercantum di STNK. Padahal kendaraan itu sudah dijual dan pemilik lama juga sudah meminta pemblokiran sejak dua tahun lalu,” jelasnya.

Ia mengimbau pemilik baru segera menyelesaikan proses administrasi kendaraan agar dapat melunasi tunggakan pajak beserta dendanya.

“Itu pajaknya sampai Oktober 2023. Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” kata Ojo.

Penyelidikan juga memastikan Toyota Alphard tersebut bukan milik anggota Polri yang viral karena terlibat cekcok dengan petugas keamanan di Bundaran HI.

Menurut Ojo, anggota polisi itu hanya meminjam kendaraan dari DD alias A.

“Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard,” tandad dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6