Sukses

2 Pekan, Polres Jakbar Sita Ribuan Ekstasi dan Ratusan Kilo Ganja

2 Dari 10 kasus yang ditangani Polres Jakarta Barat melibatkan tahanan dan bekas tahanan lembaga permasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap 10 pengedar narkoba sejak 25 Maret 2015 sampai 10 April 2015. Dari para tersangka, polisi menyita 555 kilogram ganja kering, seribu butir happy five, 510,9 gram sabu dan 4.025 butir ekstasi.

"Kami mengungkap 6 kasus dalam 2 minggu terakhir. Ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Mapolres Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).

Gembong menjelaskan, 2 dari 10 kasus yang ditangani Polres Jakarta Barat melibatkan tahanan dan bekas tahanan lembaga permasyarakatan. Pertama, tersangka MN (30) yang kedapatan membawa 97 gram sabu disinyalir merupakan kaki tangan AL, mantan warga binaan Lapas Narkotika Salemba, Jakarta Pusat yang baru menghirup udara bebas.

Sementara dalam kasus kedua, salah satu tersangka LL (32) merupakan istri warga binaan Lapas Narkotika Cipinang AF, yang berperan sebagai pemasar narkoba milik AF.

"LL ditemukan bersama teman pria sedang mengonsumsi sabu bersama-sama, sementara suaminya pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas Cipinang," jelas Gembong.

Dari tangan LL dan teman prianya SS (33), polisi menyita 1 paket sabu seberat 70,59 gram dan 72 butir ekstasi.

540 Kilogram Ganja Kering

Sebuah truk berwarna hijau biru terparkir di Mapolres Jakarta Barat. Dari kendaraan besar itu, polisi menyita 540 kilogram ganja kering saat hendak didistribusikan ke Pulau Jawa, yaitu daerah Karawang dan Bandung, Jawa Barat.

Modus pemilik truk yang diduga berada di Aceh ini cukup unik, yakni memodifikasi truk bak terbuka dengan triplek tebal menjadi atap truk. Setelah itu, ia mendesain atap truk serupa plafon untuk menyimpan ratusan kilogram tanaman khas Aceh tersebut.

"Ini pengungkapan dari penangkapan di Kalideres. Pemilik barang ini berbeda (dengan tersangka Kalideres), tapi satu kongsi," ujar Gembong.

Polisi pun menciduk sopir truk SB (45) dan keneknya MS (48). Berdasarkan pemeriksaan, keduanya merupakan warga Aceh. Saat truk melintas di daerah Ogan Komering Palembang, anggota menghentikan kendaraan besar tersebut, yang ternyata truk kosong. Kecurigaan muncul saat polantas setempat memeriksa surat jalan.

"Kita bingung, ngapain truk jauh-jauh dari Aceh ke Jakarta tapi nggak bawa apa-apa," ujar Gembong.

Saat itu, polisi pun membobol atap buatan truk dan mendapati ganja kering dalam jumlah fantastis tersebut.

Aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat sebelumnya menangkap MN dengan barang bukti 1,2 ton ganja kering sebagai barang bukti pada 24 Desember 2014. MN yang merupakan sopir truk kontainer diringkus saat melintasi daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini