Polri: Tersangka Kasus UPS Mungkin Diumumkan Pekan Ini

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta ini tengah didalami polisi.

Diterbitkan 24 Maret 2015, 01:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan dalam minggu ini, penyidik Tipikor dari Mabes Polri kemungkinan akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014 pada minggu ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disampaikan tersangkanya. Dalam minggu ini sudah bisa disimpulkan kemungkinan siapa yang menjadi tersangka," tutur Rikwanto usai mengisi diskusi publik bertema 'Kupas Tuntas Skandal Korupsi Proyek UPS' di kawasan Proklamasi Jakarta Pusat, Senin sore (23/3/2015).

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) berdasarkan APBD Perubahan 2014 ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Khusus (Bareskrimsus) Polda Metro Jaya.

Namun, mulai Jumat 20 Maret pekan lalu, kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta diambilalih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajie Indra mengatakan pelimpahan kasus tersebut atas dasar perintah Bareskrim Mabes Polri.

"Perintah Bareskrim waktu gelar perkara kemarin begitu, kita hanya menjalankan perintah saja," kata Ajie, 20 Maret lalu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Kasus UPS