Sukses

Ahok Serahkan Nama Wagub DKI ke Mendagri Pekan Depan

Ahok mengaku, dirinya telah menentukan sosok yang akan dilaporkan mengisi kursi Wagub DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera mengajukan nama calon wakil gubernur pendampingnya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, nama tersebut dilaporkan setelah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Sudah ketemu dengan Mendagri, sudah cerita, beliau mengatakan tunggu PP (Peraturan Pemerintah)," kata Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).‎

Ayah 3 anak itu mengatakan, pasca-pertemuan dengan Kemendagri, dia dijanjikan PP yang dimaksud bakal segera rampung paling lambat pekan depan.

"Jumat ini keluar PP-nya, kalau cepat Senin atau Selasa saya masukin, karena kemarin sudah ketemu Mendagri dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah), mereka katakan tunggu PP baru kirim," ujar dia.

Ahok mengaku, dirinya telah menentukan sosok yang akan dilaporkan mengisi kursi Wagub DKI Jakarta. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ahok mempunyai waktu  paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur untuk memilih wakilnya.

Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014 lalu. Bila mengacu pada aturan tersebut, maka Ahok harus melantik wakil gubernurnya paling lambat 10 Desember 2014. Maka, masih ada waktu kurang lebih dua minggu bagi dia untuk memilih wagub-nya.

"Yang tunggu saja, yang 15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja," tandas Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.