Sukses

Gerindra Akan Ajukan Nama Ahmad Muzani Jadi Pendamping Ahok

Ahmad Muzani menurut Partai Gerindra memiliki sikap yang cenderung santai dan berbeda dengan Ahok yang sering meledak-ledak.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengaku memiliki calon yang menurut dia tepat untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Alasan Gerindra memilih nama itu menurut Martin, karena Muzani memiliki sikap yang cenderung santai dan berbeda dengan Ahok yang sering meledak-ledak.

"Kami ingin Pak Muzani yang dampingi Ahok jadi Wagub, kan Ahok orangnya meledak-ledak, sedangkan Pak Muzani itu lebih kalem. Jadi ya bisalah dia kombinasi dengan Ahok," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).

Pertimbangan lainnya, Martin berujar, karena Muzani memiliki pengalaman berpolitik yang lumayan dan salah satu orang yang lama di Partai Gerindra.

"Orang sudah lama di Partai Gerindra, sebagai sekjen partai dan pengalamannya saya kira cocok buat Wagub Menjadi wakil Ahok," ujar dia.

Namun, Ahok sendiri sudah sering menyatakan jika wakil yang dia inginkan bukan berasal dari partai politik. Saat ditanyakan perihal tersebut, Martin menyatakan akan menelpon Ahok. "Nanti saya telepon Ahok lah," tandas Martin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, DPP Partai Gerindra sudah menyiapkan nama Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani masuk dalam bursa Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Ahok.

DPP Partai Gerindra menurut dia juga akan berkordinasi dengan DPD Gerindra Jakarta. Sebab, selama ini juga bergulir nama Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik untuk mendampingi Ahok di Pemprov DKI Jakarta.

"Nanti kita akan segera lakukan rapat dengan kawan-kawan di DPRD DKI Jakarta yang merupakan perwakilan dari koalisi. Pak Taufik memang masuk dalam calon," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.

Berdasarkan Pasal 171 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan wakil gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Namun, kewenangan Ahok untuk memilih cawagubnya akan hilang bila dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, pada Pasal 35 ayat 2 disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.