Sukses

Zulkifli Hasan Bantah Terima Surat Rekomendasi Alih Hutan Riau

Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubern

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR, Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.

Dalam pemeriksaan, Zulkifli Hasan mengaku tak pernah menerima surat permohonan izin revisi kawasan hutan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Tetapi tidak ada surat saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan," kata Zulkifli seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Zulkifli menjelaskan, surat yang diajukan Annas tidak dilengkapi dengan pertimbangan. Terkait hal tersebut, Zulkifli menyebut persyaratan revisi yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Riau saat itu tidak terpenuhi. Menurut Zulkifli, Annas juga sempat menyampaikan soal rencana perubahan yang dia disposisikan kepada petugas terkait.

"Itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi alias tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," terang Zulkifli.

Ia pun mengakui tak pernah merespons surat tersebut. Meski begitu, sambung Zulkifli, kepala daerah tetap boleh mengajukan revisi tata ruang. Menurut Zulkifli, Annas juga sempat menyampaikan soal rencana perubahan yang dia disposisikan kepada petugas terkait.

"Tidak (direspons). Perubahan tata ruang itu boleh 5 tahun sekali," pungkas Zulkifli Hasan.

Pada perkara suap hutan Riau, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya merupakan seorang pengusaha di sana, Gulat Medali Emas Manurung. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada Selasa 11 November 2014 kemarin, Zulkifli juga menjalani pemeriksaan di KPK. Namun pemeriksaan itu terkait kasus korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dan perintangan penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini