Sukses

Kasus Korupsi Lahan Sampah, Eks Walikota Tegal Diperiksa KPK

Adi Winarso menjabat sebagai Walikota Tegal pada 2 periode pemerintahan, yakni 1999-2004 dan 2004-2009.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau sampah Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 dengan tersangka Ikmal Jaya.

Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah pihak terkait korupsi tersebut. Di antaranya adalah mantan Walikota Tegal Adi Winarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Adi Winarso menjabat sebagai Walikota Tegal pada periode 1999-2004 dan 2004-2009 atau sebelum digantikan oleh Ikmal Jaya yang akhirnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan selain Adi Winarso, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Nur Effendi.

Selain Ikmal Jaya, pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar ini, KPK juga sudah menetapkan seorang pengusaha pemilik CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi