Liputan6.com, Jakarta - Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri meringkus 2 pelaku yang menyelundupkan 8 korban ke Guangzhou, China. Jaringan perdagangan manusia itu dilakukan tersangka Yeti dan Tanto.
"Ada 8 orang yang melarikan diri ke KJRI Guang Zhou. Di mana dia dieksploitasi dalam bekerja dan tidak digaji. Kemudian 8 orang itu dipulangkan ke Indonesia 17 Februari 2014," kata Kepala Unit TPPO AKP Langeng Utomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Langeng mengatakan, kasus ini terungkap dari 8 orang yang melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI di Guangzhou. 8 Korban yang diduga sebagai pekerja itu yakni Susnia, Poniyem, Alsifah, Fitriana, Dewi, Dulhalim, Surahman, dan Dede.
Para korban sebelum diberangkatkan lebih dulu ditampung di perumahan Grand Prima Bekasi, kontrakan milik tersangka Yetti. Setelah itu korban diberangkatkan untuk dipekerjakan dengan waktu antara 4 bulan, 8 bulan, dan 1 tahun.
Sebanyak 4 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan 3 orang di pabrik. Pengurusan paspor dan izin dilakukan di tempat berbeda di kantor Imigrasi Bogor dan Jakarta Barat.
"Dengan memalsukan dokumen-dokumen berupa KTP, KK (Kartu Keluarga), dan Akte Kelahiran. Setelah itu dibuatkan visa kunjungan yang berlaku selama 3 bulan oleh saudara Tanto (tersangka)," bebernya.
Gelombang pertama diberangkatkan lebih dulu sebanyak 4 korban pada 8 Desember 2012. Keempatnya dikirim ke China oleh Tanto bekerjasama dengan Yeti. Di sana para korban ditampung agen bernama Dong Liu alias Emi, warga Tiongkok.
"Selanjutnya korban lain berangkat 27 Desember 2012 dengan rute berbeda dan tidak langsung ke Guangzhou. Dikirim ke Hongkong, dibekali tiket kapal dari Hongkong ke Shenzen," ungkap Langeng.
Sesampainya di negeri Tirai Bambu itu, korban yang dipekerjakan sekian lama tidak digaji. Sampai akhirnya, mereka melarikan diri ke KJRI. Dari situlah kasus ini terungkap.
Dari pelarian korban itu, kedua tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda antara tanggal 3 dan 5 Maret 2014. Yeti ditangkap di rumah sewaannya daerah Grand Prima, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Tanto di Perumahan Budi Indah, Tangerang, Banten.
Kedua tersangka mendapatkan imbalan dari setiap korban per orang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari perusahaan penyalur bernama Dong Liu alias Emi. "Mereka (2 tersangka) tidak punya legalitas untuk mengirim orang ke luar negeri," tukas Langeng.
Keduanya dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Tindak Pidana Penyelundupan tentang perdagangan orang ke luar negeri dengan maksud eksploitasi. Atau, Pasal 102 Undang-Undang 39 tahun 2004. Yeti dan Tanto diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Pasutri Siapkan Rp 100 Juta Jalankan Bisnis PSK di Kalijodo
Diduga Sekap Belasan PRT, Istri Jenderal Akan Dikenakan 3 Pasal
Jasad TKI Dalam Peti Terapung, Indra PKS: Kejam... Harus Diusut!
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4475259/original/069032500_1687331408-cek_fakta_bohir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5502785/original/075044200_1771042664-alat_pertanian_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383132/original/088044500_1793074246-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__6_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382785/original/072637300_1793009878-cek_fakta_-_bantuan_pupuk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/558241/original/100313bfoto_traficking.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5420965/original/090416300_1763837510-KP2MI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168827/original/096917600_1742462405-Untitled.jpg)