Sepuluh Tersangka Dilepas

Polisi menilai mereka hanya ikut-ikutan dan hanya dikenakan wajib lapor. Di kesempatan terpisah, polisi kembali menemukan dua senjata api dan ratusan amunisi.

Diterbitkan 28 Januari 2007, 19:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Poso: Sepuluh dari 26 tersangka kasus bentrokan polisi dengan warga di Kelurahan Gebangrejo, Poso, Sulawesi Tengah akhirnya dibebaskan setelah lima hari dibui. Tapi mereka tetap dikenakan wajib lapor. Polisi menilai mereka hanya ikut-ikutan.

Namun, sampai Ahad (28/1), polisi masih memeriksa 16 tersangka yang dituduh terlibat dalam baku tembak yang menelan 14 korban jiwa. Bentrokan terjadi awal pekan ini ketika polisi mengejar buron kasus Poso di Kelurahan Gebangrejo.

Berbarengan dengan pemeriksaan mereka, polisi kembali menemukan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi aktif dalam penyisiran di sekitar pos polisi masyarakat di Tanah Runtuh. Dua senjata api masing-masing berjenis laras panjang M-16 dan sepucuk pistol rakitan.

Temuan ini adalah yang ketiga. Sebelumnya polisi juga menyita ribuan butir amunisi aktif, tiga bom rakitan, dan dua pucuk senjata laras panjang. Hingga berita ini disusun, polisi gabungan terus menyisir senjata dan mengejar DPO serta pelaku yang terlibat dalam kontak senjata di Gebangrejo [baca: Lagi, Ribuan Amunisi Ditemukan].(ICH/Syamsuddin)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6