Sukses

Apa Itu PPKM Mikro DKI Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM Mikro. Apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. ⁣ Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.⁣

"Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu," tulis akun @disparekdki, Rabu (23/6/2021).

Pemberlakuan tersebut terkait pentingnya kesehatan, terlebih di masa pandemi. Untuk itu, aturan PPKM mikro dan protokol kesehatan harus dijalankan secara serius dan disiplin tinggi.

"Selain itu, penting untuk memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin," imbuh akun tersebut.

Berikut poin-poin dari PPKM Mikro yang perlu diketahui. Poin-poin itu mencakup mulai dari perkantoran, belajar mengajar, konstruksi, restoran, dan lain-lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Perkantoran

Kantor wajib menerapkan 75 persen WFH (Work From Home), prokes lebih ketat, tidak memobilisasi ke daerah lain. Untuk belajar mengajar 100 persen daring.

Beda halnya dengan sektor konstruksi yang 100 persen beroperasi, prokes lebih ketat, tapi jam operasional dan kapasitas dibatasi. Sementara, operasional restoran harus menerapkan kapasitas maksimum 25 persen, dine-in maksimal pukul 20.00 WIB, bisa take away/delivery sesuai jam operasional.

Sektor esensial beroperasi 100 persen. Seperti sektor energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional, serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat  Begitu juga dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.

 

3 dari 4 halaman

Pusat Perbelanjaan/Mal

Pusat perbelanjaan/mal kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes lebih ketat dan maksimal pukul 20.00 WIB. Tempat ibadah diminta ditutup dan umat beribadah di rumah saja.

Sementara, kegiatan di area publik dan tempat lain yang menimbulkan kerumuman ditidiadakan termasuk kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, seminar, workshop. Kegiatan hajatan maksimal 25 persen kapasitas tanpa hidangan di tempat.

Transportasi

Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitas. Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama. Ojek, baik online dan pangkalan, 100 persen kapasitas, tetapi tidak boleh berkumpul.

4 dari 4 halaman

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19