Kemenhaj Siapkan 585 Pembadal Haji Jemaah Indonesia

Kemenhaj menyiapkan 585 petugas pembadal untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia atau tidak bisa mengikuti puncak ibadah haji.

Diterbitkan 24 Mei 2026, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan 585 petugas pembadal untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah Indonesia yang meninggal dunia atau tidak memungkinkan mengikuti puncak ibadah haji di Arab Saudi.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menjelaskan pembadal merupakan orang yang menjalankan ibadah haji atas nama jemaah lain.

“Persyaratan yang paling utama bagi pembadal adalah sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal,” ujar dia pada tim Media Center Haji di Makkah, Sabtu (23/5/2026).

Kemenhaj RI mengatur mekanisme badal haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 68 tentang safari wukuf dan badal haji. Tahun ini juga menjadi pertama kalinya pemerintah membentuk tim pelaksana badal haji secara khusus melalui SK PPIH Arab Saudi Nomor 21.

Tim tersebut melibatkan unsur bimbingan ibadah, kesehatan, dan petugas lainnya untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan sesuai aturan.

“Siapa membadalkan siapa itu tertuang dalam surat tugas, sehingga nanti ada kepastian siapa yang bertanggung jawab terkait jemaah yang dibadalkan,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 79 jemaah haji Indonesia akan dibadalkan hajinya. Jumlah itu terdiri dari 75 jemaah yang meninggal di Arab Saudi dan empat jemaah wafat di embarkasi.

Selain itu, pemerintah juga memantau 135 jemaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Petugas kesehatan akan menentukan kondisi mereka menjelang wukuf sebelum memutuskan pelaksanaan badal haji.

“Ketika memang sampai tanggal 8 (Dzulhijjah) kondisinya masih belum memungkinkan sembuh, itu akan dibadalkan,” ujarnya.

Petugas menjelaskan ritual badal haji sama dengan pelaksanaan haji biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang ditujukan untuk jemaah yang dibadalkan.

Pembadal juga hanya boleh mewakili satu jemaah dan tidak harus memiliki jenis kelamin yang sama dengan jemaah yang dibadalkan.

Pemerintah nantinya akan memberikan sertifikat pada keluarga jemaah sebagai bukti bahwa badal haji telah dilaksanakan.