Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan modern, kendaraan bermotor bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga menjadi simbol mobilitas dan efisiensi. Namun, memiliki kendaraan tidak cukup hanya dengan membelinya. Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen resmi yang menunjukkan legalitasnya. Salah satu dokumen penting itu adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Sayangnya, banyak pemilik kendaraan yang hanya mengenal STNK secara permukaan tanpa memahami fungsinya secara mendalam. Padahal, STNK bukan sekadar kertas legalitas, tetapi bagian dari sistem pengawasan lalu lintas dan penegakan hukum. Lebih jauh, di dalamnya terdapat informasi vital yang memiliki fungsi administratif dan keamanan.
Dalam artikel ini, Liputan6.com akan membahas secara tuntas tentang apa itu STNK, bagian-bagiannya, dasar hukum yang melandasinya, serta alasan mengapa STNK wajib selalu dibawa saat berkendara, Kamis (17/7/2025).
Advertisement
Apa Itu Surat Tanda Nomor Kendaraan?
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, STNK berfungsi sebagai dokumen pengenal kendaraan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya.
Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal untuk dioperasikan di jalan umum.
Advertisement
Bagian-bagian dalam STNK
Bentuk fisik STNK biasanya terdiri dari dua lembaran kertas bolak-balik, yaitu:
1. Lembar STNK
Merupakan dokumen utama yang memuat:
- Identitas pemilik kendaraan (nama, alamat)
- Data kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, merek, tahun pembuatan, warna, isi silinder, jenis bahan bakar)
- Masa berlaku STNK
- Kolom pengesahan tahunan oleh petugas Samsat
STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya dengan pengesahan.
2. Lembar TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Lembar ini memuat informasi tentang pembayaran pajak dan biaya lainnya, seperti:
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Biaya saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak tahunan yang besarannya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Dana wajib untuk jaminan kecelakaan lalu lintas, dikelola oleh Jasa Raharja
- Biaya Administrasi STNK dan TNKB
TBPKP berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui setiap kali melakukan pembayaran pajak tahunan.
Mengapa STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara?
Membawa STNK saat berkendara bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa:
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
- Pengemudi wajib menunjukkan STNK kepada petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan.
Adapun Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, STNK juga penting sebagai:
- Bukti kepemilikan sah dari kendaraan
- Identifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas
- Syarat saat menjual, balik nama, atau perpanjangan kendaraan
Kepemilikan kendaraan tanpa membawa STNK saat dioperasikan bisa dianggap mencurigakan, bahkan bisa dituduh sebagai hasil tindak kriminal jika tidak bisa dibuktikan secara sah.
Advertisement
FAQ Seputar Surat Tanda Nomor Kendaraan
1. Apakah lembaran STNK dan TBPKP harus selalu dibawa bersamaan?
Ya, karena lembar STNK dan TBPKP saling melengkapi. STNK menunjukkan legalitas kendaraan, sedangkan TBPKP menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi.
2. Berapa lama masa berlaku STNK?
STNK berlaku selama 5 tahun dengan pengesahan tahunan. Setelah lima tahun, STNK harus diperpanjang bersamaan dengan penggantian plat nomor.
3. Apa yang terjadi jika STNK hilang?
STNK yang hilang harus segera dilaporkan ke kepolisian dan dapat dibuat duplikat dengan menyertakan BPKB, KTP pemilik, serta bukti pembayaran pajak.
4. Apakah STNK bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan?
STNK adalah bukti pengoperasian kendaraan yang sah, namun bukti kepemilikan yang sah secara hukum adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
5. Apa akibat hukum jika berkendara tanpa membawa STNK?
Pengendara dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sumber Rujukan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3235896/original/046311000_1777366243-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325315/original/019223500_1676461582-Picture1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860530/original/010220100_1777609466-pp.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2235854/original/054820800_1527992767-samsat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388579/original/010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692439/original/063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285024/original/047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg)