Liputan6.com, Jakarta - Pencarian informasi mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Oktober 2026 menjadi hal yang menarik dikulik. Namun kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut telah resmi berakhir pada 30 September 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak lagi menyelenggarakan program ini pada bulan Oktober 2026, setelah sebelumnya memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak. Program pemutihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan.
Sebagai informasi, awalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Namun, melihat antusiasme dan kebutuhan, Pemprov Bengkulu kemudian memperpanjang periode pelaksanaan program hingga 30 September 2026.
Advertisement
Perpanjangan waktu ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Dengan berakhirnya program tersebut di akhir September, maka tidak ada lagi kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan ini pada bulan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Oktober 2026.
Keringanan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2409952/original/027559500_1542348103-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-1.jpg)
Selama periode program pemutihan pajak, wajib pajak memperoleh sejumlah keringanan yang signifikan. Salah satunya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, wajib pajak juga dibebaskan dari tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan diskon sebesar 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Potongan ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar daerah, termasuk kendaraan dengan pelat nomor non-BD.
Advertisement
Kebijakan Status Non-Efektif Kendaraan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184917/original/079855000_1744352255-sam4.jpg)
Seiring dengan berakhirnya program pemutihan, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu telah mulai menerapkan kebijakan baru terkait status kendaraan. Mulai 1 September 2026, kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun ke atas akan ditetapkan berstatus non-efektif sementara.
Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa status non-efektif sementara ini bukan berarti penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi perpajakan daerah. Kebijakan ini merupakan langkah penertiban dan pemutakhiran data. Kendaraan yang berstatus non-efektif dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan pelayanan di Samsat dan melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
Prosedur dan Dokumen Pengajuan Pemutihan Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664232/original/054817300_1501494866-Pajak2.jpg)
Dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan:
-
KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
-
STNK asli beserta fotokopi
-
BPKB asli beserta fotokopi
-
Persyaratan kendaraan:
-
Kendaraan tidak dalam status blokir atau sengketa hukum
-
Kendaraan memiliki tunggakan pajak, baik pokok maupun denda, yang ingin dimanfaatkan dalam program ini
Prosedur pengurusan pemutihan:
-
Siapkan seluruh dokumen wajib sebelum berangkat ke Samsat.
-
Datangi kantor atau gerai Samsat terdekat di wilayah Provinsi Bengkulu.
-
Serahkan dokumen kepada petugas loket untuk proses pengecekan dan validasi data kendaraan.
-
Isi formulir pengajuan dan lakukan registrasi perpanjangan pajak.
-
Bayarkan pajak pokok kendaraan sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.
-
Ambil STNK yang telah diperbarui setelah seluruh proses administrasi selesai.
Meski seluruh tunggakan dan denda dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan serta SWDKLLJ untuk tahun berjalan.
Advertisement
Selain Bengkulu, Program Pemutihan Pajak Berakhir Akhir September 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664231/original/099718300_1501494865-Pajak1.jpg)
-
Jambi
-
Pemutihan berlaku 18 Agustus sampai 30 September 2026, dalam rangka HUT ke-81 RI.
-
-
Nusa Tenggara Barat
-
Programnya diatur dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026: denda keterlambatan PKB dihapus dan tunggakan di atas lima tahun (2020 ke bawah) diputihkan.
-
Program berakhir 30 September 2026.
-
-
Kalimantan Selatan
-
Program keringanan pajak kendaraan berlaku hingga 30 September 2026.
-
-
Sulawesi Barat
-
Programnya berakhir 30 September 2026.
-
-
Bengkulu
-
Programnya berlaku sejak Mei 2026 dan berakhir 30 September 2026.
-
Isinya pembebasan denda PKB, pembebasan tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.
-
Masa berlakunya diperpanjang dari batas semula 31 Agustus 2026.
-
-
Kepulauan Riau
-
Kebijakan berlaku 10 Agustus sampai 30 September 2026.
-
Ada pembebasan BBNKB untuk transaksi kendaraan bekas.
-
-
Sumatera Utara
-
Pelaksanaannya sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.
-
Bentuknya diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen, dan berakhir 30 September 2026.
-
-
DI Yogyakarta
-
Program berjalan 1 Agustus sampai 30 September 2026, dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY.
-
Yang dihapus adalah denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
-
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Oktober 2026
1. Apakah ada program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu pada Oktober 2026?
Tidak, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu telah berakhir pada 30 September 2026. Tidak ada program serupa yang tersedia pada bulan Oktober 2026.
2. Kapan program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu tahun 2026 dimulai dan berakhir?
Program ini awalnya dijadwalkan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Namun, kemudian diperpanjang hingga 30 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026.
3. Apa saja keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu?
Wajib pajak mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan tunggakan pajak tahun sebelumnya (cukup membayar satu tahun berjalan), dan diskon 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
4. Apa tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan ini?
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan dan mendorong penerimaan daerah.
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360712/original/030827900_1790662146-cek_fakta_--_BLT_UMKM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360581/original/074488200_1790655511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-29T111631.534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022228/original/077375400_1652462608-STY_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426401/original/044620800_1764304062-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-28T112538.162.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315627/original/021076000_1785844084-solen-feyissa-Yaw9mfG9QfQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360530/original/075874600_1790652220-stressed-young-businessman-overworking.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5401335/original/050061800_1762163848-Sholawat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5149492/original/063992300_1740990590-WhatsApp_Image_2025-03-03_at_3.23.57_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4705406/original/075480000_1704285772-empreinte-02O1bXB_fgk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360479/original/066998300_1790648663-Gemini_Generated_Image_q0jkzqq0jkzqq0jk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3423452/original/003514400_1617875001-wynand-van-poortvliet-86gwJv3rd-M-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360521/original/011851100_1790651589-pexels-karola-g-4239015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360513/original/040354600_1790650322-9c6f5bb4-4243-44ee-8033-a2e8aae6505e.jpg)