Sukses

Cara Cek DTKS Kemensos.go.id dengan Mudah dan Cepat, Ada Namamu di Sini?

Cek DTKS melalui situs kemensos.go.id merupakan langkah inovatif dari Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kesejahteraan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Cek DTKS melalui situs kemensos.go.id merupakan langkah inovatif dari Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kesejahteraan sosial. Dengan layanan ini, warga dapat dengan cepat mengetahui status mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya dengan beberapa klik. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bantuan sosial.

Proses pengecekan DTKS di situs kemensos.go.id dirancang agar mudah digunakan oleh semua kalangan. Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan informasi terkait kelayakan mereka menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang sesuai.

Selain mempermudah masyarakat, layanan cek DTKS online juga membantu pemerintah dalam memantau dan memperbarui data penerima bantuan secara lebih efisien. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran dan efektif.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara cek DTKS Kemensos.go.id yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Cek DTKS Kemensos.go.id

Berikut ini untuk melihat apakah nama anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM), yakni:

  1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP atau laptop.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
  3. Tulis nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Bubuhkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
  5. Pilih 'Cari Data'.
  6. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta / PM'.
  7. Jika terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
3 dari 5 halaman

Jenis-jenis Bansos Kemensos

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis Bansos Kemensos yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang termasuk penerima manfaatnya, yakni:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:

  1. Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024
  2. Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024
  3. Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024
  4. Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024

Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:

  1. Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.
  2. Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
  3. Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN. Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.

4 dari 5 halaman

Cara Daftar DTKS via Aplikasi Cek Bansos

Bagi anda yang belum terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, dapat daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh dari Play Store. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
  2. Buka aplikasi yang sudah diunduh dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
  3. Setelah itu, lengkapi pengisian data diri Anda, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai dengan KK dan KTP Anda.
  4. Lanjutkan dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie Anda sambil memegang KTP.
  5. Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses registrasi.
  6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  7. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan." Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan melalui aplikasi ini.
  9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan melalui aplikasi.
5 dari 5 halaman

Cara Daftar DTKS Secara Offline

Bagi Anda yang tidak tercantum sebagai penerima dan ingin mendapatkan BLT BBM dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah. Program ini adalah fitur di dalam aplikasi cek Bansos yang ditujukan apabila ada orang yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkannya.

Fitur ini baru dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos bagi masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar, dan datanya diverifikasi. Selain fitur tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

Selain itu, anda juga dapat melakukan pendaftaran secara offline dengan mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat. Pada tahap ini, calon penerima harus mendatangi kantor tersebut untuk melakukan pendaftaran. Penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah tahap pendaftaran selesai, dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS. Hasil musyawarah kemudian dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Langkah selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data. Berita Acara yang telah disusun digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.