Sukses

Hak adalah Kekuasaan yang Benar Atas Sesuatu, Kenali Jenisnya

Hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang, yang telah ada sejak ia lahir, bahkan sebelum lahir.

Liputan6.com, Jakarta Hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang, yang telah ada sejak ia lahir, bahkan sebelum lahir. Hak sering kali disandingkan dengan kewajiban yang bermakna sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Menurut KBBI, hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.

Hak adalah fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Ketika lahir, seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/10/2020) tentang hak adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Hak adalah

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang benar atas sesuatu.  Hak sendiri sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. 

HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya.

3 dari 6 halaman

Macam-Macam Hak

Hak adalah sesuatu yang dapat diambil dari beberapa konteks. Oleh karena itu, kamu perlu mengenal macam-macam hak yang dibagi menjadi beberapa kelompok. Macam-macam hak adalah sebagai berikut:

Hak Legal. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.

Hak Moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.

 

4 dari 6 halaman

Macam-Macam Hak

Macam-macam hak adalah sebagai berikut:

Hak Positif. Hak adalah sesuatu yang dapat dibagi menjadi hal yang positif dan negatif. Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.

Hak Negatif. Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat. Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

5 dari 6 halaman

Macam-Macam Hak

Macam-macam hak adalah sebagai berikut:

Hak Khusus. Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contohnya jika kamu meminjam Rp. 10 ribu dari orang lain dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.

Hak Umum. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “hak asasi manusia”.

6 dari 6 halaman

Macam-Macam Hak

Macam-macam hak adalah sebagai berikut:

Hak Individual. Hak individual menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.

Hak Sosial. Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Hak Absolut. Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolut.

Misalnya kebebasan merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolut karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakan hak absolut namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.

Hak tidak selalu bersifat absolut karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.