Sukses

Pengertian Kurban, Hukum, Keutamaan, dan Ketentuannya dalam Islam

Pengertian kurban adalah kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian kurban menurut bahasa adalah mendekatkan diri. Sedangkan, secara istilah, pengertian kurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT. 

Kurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan. Sebab nikmat tersebut sangat banyak, sudah seharusnya umat Muslim melakukan pengorbanan dalam bentuk apa pun kepada Allah. Dalam hal ini, syariat yang dianjurkan adalah kurban, yaitu melakukan penyembelihan hewan. Kemudian membagikan daging hewan tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah terbit matahari pada Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari setelahnya atau disebut hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebagaimana riwayat al-Barra r.a., Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah salat, kemudian kembali dan memotong kurban. Barang siapa yang mendahulukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya tidak dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali.”

Berikut ini ulasan mengenai pengertian kurban dalam Islam beserta hukum, keutamaan, dan ketentuannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (9/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Kurban

Dikutip dari Dompet Dhuafa, pengertian kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat. Pengertian kurban merupakan sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah. Lalu, kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha berasal dari kata “udhiyyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhaniyyah” artinya waktu dhuha. Hal tersebut berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah salat Idul Adha. Penyembelihan hanya dilakukan pada tanggal tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Secara praktiknya, pengertian kurban artinya sembelihan. Kemudian, pengertian kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Al Quran.

3 dari 5 halaman

Hukum Kurban dalam Islam

Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang memiliki artinya:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

4 dari 5 halaman

Keutamaan Berkurban

Dianjurkannya ibadah kurban bagi umat Muslim tak lepas dari keutamaan yang ada di baliknya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Melalui ibadah qurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.”

Bahkan, meskipun pisau baru saja digesekkan pada leher hewan dan darahnya belum membasahi tanah, Allah SWT sudah mempersiapkan pahala sebagai balasan atas ketaatan orang yang berkurban dan memenuhi perintah-Nya.

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah SWT selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut menggambarkan betapa besarnya keutamaan bagi orang yang melakukan kurban bahkan sebelum ibadah itu benar-benar dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah kurban ini juga dapat memotivasi umat Muslim untuk meningkatkan pengorbanan demi kepentingan agama.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Melaksanakan Ibadah Kurban

1. Rukun Sah Berkurban

a. Pekerjaan menyembelih kurban atau dzabbu.

b. Penyembelih hewan kurban atau dzabih.

c. Hewan yang akan disembelih.

d. Alat untuk menyembelih kurban.

Jika keempat rukun sudah terpenuhi, maka bisa melakukan kurban. Nantinya kurban akan dinyatakan sah menurut syariat Islam. Namun jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka kurban tidak akan sah dan tidak bisa dilakukan amalan kurban, sekalipun dilakukan di tanggal 10-13 dzulhijjah.

2. Syarat Sah Hewan Kurban

a. Usia Hewan Kurban

Sekalipun anda memilih hewan ternak yang termasuk dalam jenis hewan kurban, tidak serta merta bisa digunakan untuk kurban. Di mana ada ketentuan umur hewan kurban yang disesuaikan dengan jenisnya.

Kambing hanya boleh usia di atas 1 hingga 2 tahun. Domba hanya boleh usia di atas 6 hingga 12 bulan. Sapi hanya boleh usia di atas 2 hingga 3 tahun. Unta hanya boleh usia di atas 5 hingga 6 tahun. Jika usia hewan yang akan dikurbankan kurang atau melebihi, maka tidak sah jika digunakan untuk kurban.

b. Kondisi Hewan Secara Fisik

Anda juga harus memperhatikan kondisi hewan, selain dipastikan tidak dalam kondisi hamil atau sakit. Perhatikan kondisi fisiknya dan pastikan tidak terdapat cacat permanen, hal ini akan menyebabkan aib dan tidak sah qurbanya. Cacat yang dimaksud penglihatan hewan berkurang misalkan seperti buta sebelah, tidak berjalan dengan normal karena kaki pincang. Badan hewan kurban sangat kurus sehingga tidak terdapat adanya sumsum tulang.

c. Status Kepemilikan Hewan

Saat membeli hewan kurban, tanya terlebih dahulu bagaimana kepemilikannya atau siapa yang memiliki hewan kurban tersebut. Jangan sampai membeli bukan pada pemiliknya, bisa juga hewan hasil mencuri atau merampok. Nantinya tidak akan sah jadi hewan kurban. Bahkan tidak sah jika hewan tersebut dalam kasus sengketa seperti masih digadaikan, hewan bagi waris atau status kepemilikan tidak pada perseorangan. Pasalnya tidak akan sah kurban seseorang jika nantinya ada yang mengatakan hewan tersebut masih jadi milik orang lain, sekalipun sudah disembelih.

d. Jenis dan Pembagian Hewan Kurban

Sudah dijelaskan jika hewan yang boleh digunakan untuk kurban hanya hewan ternak dalam kondisi sehat dan status kepemilikan jelas. Maka hukum hewan untuk kurban ini adalah sah dan boleh digunakan untuk kurban. Bagaimana jika ingin kurban namun tidak mampu membelinya, ada beberapa alternatif pembagian hewan kurban. Seperti unta yang bisa digunakan untuk 10 orang, sedangkan sapi hanya boleh untuk 7 orang. Namun, ada juga hadis yang menyatakan sah hukumnya kurban seekor kambing untuk satu keluarga.

3. Cara Menyembelih Hewan Kurban

a. Membaca Bismillah.

b. Membaca shalawat Nabi.

c. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).

d. Membaca takbir 3 kali bersama-sama.

e. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah SWT (orang yang menyembelih yang mengucapkan).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.