Sukses

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli, Prinsip dan Fungsinya

Koperasi menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian koperasi menurut para ahli, bisa membuka wawasan tentang perkoperasian. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di Indonesia. Koperasi menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.

Ada banyak pengertian koperasi yang dikemukakan oleh para ahli. Memahami pengertian koperasi dari tiap para ahli bisa membuatmu lebih mendalami peran dan fungsi koperasi. Pengertian koperasi bahkan masuk dalam materi-materi dasar dalam ilmu ekonomi.

Pengertian koperasi mencakup tujuan dan fungsinya. Pengertian koperasi sudah seharusnya dipahami setiap masyarakat. Berikut pengertian koperasi menurut para ahli, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (21/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Pengertian koperasi secara umum

Secara etimologi, pengertian koperasi berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha.Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.

Pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

3 dari 9 halaman

Pengertian koperasi menurut undang-undang

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967

Koperasi berbentuk Badan Hukum, menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

4 dari 9 halaman

Pengertian koperasi menurut para ahli

Pengertian koperasi menurut R. S. Soerja Atmadja

Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungjawab.

Pengertian koperasi menurut Mohammad Hatta

Menurut Mohammad Hatta yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5 dari 9 halaman

Pengertian koperasi menurut para ahli

Pengertian koperasi menurut Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Pengertian koperasi menurut Munker

Pengertian koperasi adalah organisasi tolong menolongyang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

6 dari 9 halaman

Pengertian koperasi menurut para ahli

Pengertian koperasi menurut Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Pengertian koperasi menurut Richard Kohl dan Abrahamson

Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.

7 dari 9 halaman

Pengertian koperasi menurut organisasi ekonomi

Pengertian koperasi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi menurut International Labour Organization (ILO)

Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.

8 dari 9 halaman

Prinsip koperasi

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

9 dari 9 halaman

Fungsi koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:

1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi koperasi berperan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini