Kenapa Belum Banyak yang Tahu Soal BPJS ?

Meski BPJS mengakui sudah melakukan sosialisasi kemana-mana namun masih banyak yang belum mengerti JKN dengan baik.

Diterbitkan 09 Januari 2014, 17:30 WIB
Copy Link
Batalkan
Jauh sebelum JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) diresmikan, semestinya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sudah harus mempersiapkan diri sejak lama. Meski BPJS mengakui sudah melakukan sosialisasi kemana-mana namun masih banyak yang belum mengerti JKN dengan baik.

Pakar Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH menyebutkan, banyaknya masyarakat yang belum paham soal JKN, bisa jadi karena BPJS Kesehatan kurang melakukan sosialisasi atau sebaliknya sosialisasinya yang keliru.

"BPJS mungkin kurang sosialisasi dan sosialisasinya cenderung keliru. Karena yang disosialisakan adalah BPJS Kesehatan bukan JKN atau kewajiban dan hak raktyat. Ada kekeliruan sosialisasi," kata Hasbullah saat ditemui usai diskusi kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, seperti ditulis Kamis (9/1/2014).

Selain itu, Hasbullah juga masih menemukan pegawai BPJS Kesehatan yang masih memiliki mindset lama. Mereka masih menggunakan cara pikir melayani dengan sistem layanan lama. Peraturan yang kaku di puskesmas dan rumah sakit di masa lalu kerap membuat pasien harus bolak-balik demi mendapat obat.

"Pasien harus bolak balik, kemudian peserta Askes lama yang minum obat rutin terancam mendapat pelayanan kurang baik. Penderita hipertensi yang bisa dapat obat 1 bulan sebelumnya, sekarang hanya dikasih obat untuk 10 hari," jelasnya.

Hasbullah mengatakan, harusnya BPJS di lapangan lebih fleksibel, dan tidak kaku. Karena SOP (Standar Operasional prosedur) peraturannya dibuat paket, jadi membuat pasien bolak-balik. Mungkin harus ada transisi khusus bagi obat kronik ini.

"Misalnya dalam pemberian obat yang semestinya untuk 3 bulan, itu berarti pasien harus makan obat. Jadi, tentu saja jangan dikasih hanya untuk 10 hari karena pasien harus balik dan dapat rujukan lagi. Harus dipisah pembayaran untuk obat kronik. Kalau tidak mampu, bikin repot balik lagi. Nanti dia minta lagi surat rujukan, padahal tujuan JKN itu memudahkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Hasbullah juga sempat menemukan adanya surat rujukan yang tidak ada stempelnya, kemudian ditolak dan dsuruh pulang lagi. Padahal orang sudah jauh-jauh datang.

"Mindset melayani sebaik-baiknya juga belum jadi budaya. Ambil contoh misalnya kasus Tuberkulosis. Pasien harus mendapat obat selama 6 bulan dan mestinya nggak usah ada rujukan. Sesuai SOP, rujukan hanya 1 bulan. Karena  mindsetnya administrasi, ya begitulah. Harusnya bagaimana saya bisa melayani peserta karena itu bisa disesuaikan," tegasnya.

(Fit/Abd

Baca juga:

Ribut Insentif Dokter dalam BPJS, Ini Penjelasan Menkes

SBY Setuju Insentif Dokter BPJS Ditingkatkan

  • liputan6
    BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
    BPJS Kesehatan
  • liputan6
    JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.
    JKN