Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Warnet di Semarang, 7 Orang Ditangkap

Dari warnet yang berlokasi di Jalan Suyudono, Semarang Barat ini, aparat menangkap tujuh orang yang berada di lokasi tersebut.

Diterbitkan 19 Oktober 2026, 20:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan sejumlah warung internet (warnet) yang semestinya menjadi tempat bermain gim dan mengakses dunia digital, justru disalahgunakan untuk aktivitas perjudian online di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tindak pidana perjudian itu terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek Warnet Strix Cyber Arena. Dari warnet yang berlokasi di Jalan Suyudono, Semarang Barat ini, aparat menangkap tujuh orang yang berada di lokasi tersebut.

Operasi senyap Dirserse Siber Polda Jateng ini menyasar dugaan praktik perjudian online yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026. Dari tujuh orang ditangkap polisi, dua pelaku di antaranya merupakan operator warnet dan lima orang lainnya diduga sedang bermain judi online.

"Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).

Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim, kata Wahyu, disinyalir menyediakan akses untuk permainan judi online. Sejumlah pelaku yang ditangkap polisi antara lain pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang. Pelaku menjalankan usaha warnet di dua lokasi.

Selain warnet di Jalan Suyudono, RRCS juga memiliki warnet di kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim.

"Dari pemeriksaan awal, pendapatan usaha (kedua warnet) itu diperkirakan mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari," terang Wahyu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Barang bukti yang disita meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse.

Ketujuh orang yang ditangkap polisi, selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Kasus Judi Online Meningkat

Wahyu mengungkapkan, penanganan perkara perjudian online di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan pada tahun 2026.

Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus sepanjang tahun 2025. Sedangkan pada periode Januari hingga Oktober 2026 jumlahnya mencapai 96 kasus. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2026 telah melampaui total sepanjang tahun sebelumnya.

Selain penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, Ditressiber Polda Jateng juga memutus akses masyarakat terhadap situs dan konten perjudian online melalui pengajuan pemblokiran tautan.

Sepanjang tahun 2025, kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober tahun 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir mencapai 1.486.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian online. Ia juga meminta para pelaku usaha warnet tidak menyalahgunakan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum," kata Yuliyanto.

Â