Sukses

Jelang Nataru BPOM Amankan 86 Ribu Produk Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan

BPOM mengatakan, total nilai ekonomi temuan pangan pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan rusak sebesar Rp1,6 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 86.034 bungkus produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jelang Natal dan tahun baru (Nataru).

Pangan yang tidak memenuhi ketentuan adalah pangan yang tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

Jumlah produk yang diamankan ini terdiri dari 4.441 item dengan rincian kondisi sebagai berikut:

  • Tanpa izin edar 52,90 persen dengan nilai ekonomi Rp1.339.513.116.
  • Kedaluwarsa 41,41 persen dengan nilai ekonomi Rp253.574.973.
  • Rusak 5,69 persen dengan nilai ekonomi Rp44.923.614.

“Total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini sebesar Rp1,6 miliar (Rp1.538.011.903),” kata Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.

Temuan ini adalah hasil dari intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan sejak 1 Desember 2023 dan akan berakhir pada 3 Januari 2024.

Hasil juga menunjukkan, terdapat 730 sarana atau 29,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan.

“Sarana tersebut terdiri dari retail modern 16 persen, retail tradisional 12 persen, gudang distributor 1,48 persen, gudang e-commerce 0,12 persen, dan gudang importir 0,04 persen,” tambah Rizka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wilayah Penyumbang Produk TMK Terbanyak

Rizka pun menyampaikan beberapa wilayah dengan temuan pangan tak memenuhi ketentuan (TMK) tertinggi dalam intensifikasi pengawasan kali ini.

Untuk temuan pangan tanpa izin edar (TIE) paling banyak ditemukan di:

  • Jakarta dengan jenis pangan TMK terbesar berupa bumbu siap pakai.
  • Tarakan dengan jenis pangan TMK terbesar berupa makanan ringan ekstrudat.
  • Batam dengan jenis pangan TMK terbesar berupa pasta dan mi.
  • Pekanbaru dengan jenis pangan TMK terbesar berupa kembang gula atau permen.
  • Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan jenis pangan TMK terbesar berupa makanan ringan non ekstrudat.

Sementara, untuk temuan pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di:

  • Kabupaten Belu, NTT dengan jenis pangan TMK terbesar berupa biskuit.
  • Ambon dengan jenis pangan TMK terbesar berupa makanan ringan ekstrudat.
  • Kabupaten Sumba Timur dengan pangan TMK terbesar berupa pasta dan mi.
  • Sofifi, Maluku Utara dengan pangan TMK terbesar berupa bumbu siap pakai.
  • Kabupaten Morotai dengan dengan pangan TMK terbesar berupa wafer.

Di sisi lain, temuan pangan rusak paling banyak ditemukan di:

  • Kabupaten Belu dengan temuan terbanyak berupa susu UHT atau susu steril.
  • Kabupaten Manokwari dengan pangan berupa krimer kental manis.
  • Pangkal Pinang dengan pangan terbanyak berupa tepung bumbu.
  • Ambon dengan temuan pangan terbanyak berupa biskuit.
  • Kendari dengan temuan terbanyak berupa ikan dalam kaleng.
3 dari 4 halaman

Jaga Keamanan Pangan Selama Hari Besar

Sebelumnya, Rizka menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan pangan dilakukan karena adanya peningkatan peredaran pangan olahan di momen Nataru.

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan tak lain untuk memenuhi hak dasar manusia yang utama yakni mendapat pangan yang aman. Pemenuhan hak ini dijamin dalam UUD 1945.

“Keamanan pangan ini juga menjadi salah satu komponen dasar untuk mewujudkan SDM Indonesia yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing,” kata Rizka.

Intensifikasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Sehingga intensifikasi pengawasan ini kita tujukan untuk memberi ketenangan kepada masyarakat dalam mendapat pangan olahan selama hari besar. Jangan, sampai nanti ritual berbagi makanan, berbagi hadiah kepada teman, sahabat, dan keluarga membawa malapetaka karena makanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak aman.”

4 dari 4 halaman

Intensifikasi Pengawasan di Toko Fisik dan Online

Intensifikasi dilakukan di 76 unit pelaksana tugas (UPT) BPOM di seluruh Indonesia secara serentak dengan pengawasan yang dilakukan pada importir, distributor, dan retail.

Selain di toko yang menjual barang secara fisik, lanjut Rizka, intensifikasi pengawasan pangan juga dilakukan di e-commerce atau toko online.

“Sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024 kegiatan ini akan dilakukan dengan terbagi dalam lima tahap waktu. Saat ini sudah sampai tahap ketiga, 21 Desember 2023.”

Di tahap ketiga ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada 2.434 sarana yang terdiri dari 1.123 sarana retail modern, 833 sarana retail tradisional, 44 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 4 gudang e-commerce.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.