Sukses

Komisi IX DPR Buka Suara soal Kapan RUU Kesehatan Omnibus Law Selesai

Respons Komisi IX DPR RI soal banyaknya pertanyaan, kapan RUU Kesehatan Omnibus Law selesai.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pihak banyak mempertanyakan terkait kapan RUU Kesehatan Omnibus Law akan selesai. Apalagi Organisasi Profesi Kesehatan juga melontarkan rasa penasaran, alasan apa yang membuat pembahasan RUU Kesehatan sangat urgensi dan ingin lekas disahkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi bahwa pembahasan RUU Kesehatan sebenarnya tidak diberikan target atau deadline tertentu kapan harus selesai. Sebab, pembahasan RUU masih terus berlanjut dengan memperbaiki sekaligus menyempurnakan aturan-aturan yang ada.

"Lalu kapan RUU ini selesai? Pembahasan RUU Kesehatan tidak diberi target. Tidak ada deadline," terang Edy saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pernyataan tertulis baru-baru ini.

Hasilkan Putuskan yang Clear

'Tidak ada deadline' dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dimaksudkan pembahasan RUU tersebut dipastikan akan menghasilkan keputusan yang clear (jelas) dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Ini agar pembahasan menghasilkan putusan yang clear dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ucap Edy.

"Jadi RUU Kesehatan sekarang berada di Komisi IX DPR RI untuk dibahas. Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, untuk itu pembahasannya tidak boleh sembarangan. Berbagai stakeholder dilibatkan dalam pembahasan ini."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perjuangkan Aspirasi 5 Organisasi Profesi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham turut memastikan akan memperjuangkan aspirasi dari lima Organisasi Profesi Kesehatan terkait isi dari RUU Kesehatan. Hal ini merespons Aksi Damai Jilid 2 yang dilakukan organisasi profesi kesehatan di depan Gedung DPR/MPR RI kemarin.

Kelima Organisasi Profesi yang dimaksud, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Kami dari Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada para organisasi profesi yang telah datang dan telah berpanas-panas ria dari Sabang sampai Merauke," ujar Aliyah usai menerima aspirasi sejumlah organisasi profesi kesehatan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023.

"Mereka rela meninggalkan profesinya demi membela organisasi profesi mereka yang sudah cukup lama mereka rintis."

Kumpulkan Semua Masukan dan Akan Diperjuangkan

Aliyah menambahkan bahwa masukan-masukan para organisasi profesi ini akan terus dikumpulkan dan diakomodasi dalam pembentukan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan tersebut.

"Kami tentu memberikan ruang untuk mendengarkan aspirasi yang mereka harapkan terkait pembentukan Panja RUU ini," tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

"Kami siap mengakomodasi dan karena RUU Kesehatan Omnibus Law ini belum final, nanti kami akan mengumpulkan semua masukan masukan tersebut dan kami akan memperjuangkan di pembentukan Panja RUU tersebut."

3 dari 4 halaman

Pembahasan RUU Kesehatan Tetap Libatkan Organisasi Profesi

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan tetap melibatkan organisasi profesi.

“Nanti kami akan mencoba mencari celahnya sampai di mana (aspirasi) mereka bisa kami selipkan (masukan dari) organisasi tersebut," jelas Aliyah Mustika Ilham, dikutip dari laman DPR RI.

"Nah, kalau selama ini kan yang kami sudah lakukan rapat berkali-kali itu kami sudah akomodasi beberapa permintaan, dan juga tuntutan dari organisasi profesi terkait dari apa yang mereka harapkan, tetapi kalau sekarang saat ini sudah terakomodasi di kolegium dan konsil."

Kawal Pemerataan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Aliyah meminta pada seluruh pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar terus peduli dan mengawal proses pemerataan dokter spesialis di daerah terpencil.

“Jadi memang butuh kerja sama dan butuh juga dari pengawasan kementerian untuk terkait penyaluran dokter-dokter. Karena memang harus melibatkan baik itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam hal mendistribusi dokter-dokter tersebut," tutupnya.

"Mari bergandeng tangan baik daripada kementerian dan juga terkait daripada insentif dokter."

4 dari 4 halaman

Pemerintah dan DPR sedang Bahas RUU Kesehatan

Terpisah, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo belum bisa menjawab secara pasti kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan. Ini karena Pemerintah dan DPR RI masih terus berdiskusi untuk mematangkan pasal-pasal.

"Kalau semangatnya ini terus bergulir sehingga pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatannya bisa segera selesai," ucap Sundoyo saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Tapi memang di dalam dinamika pembahasan, tentu ada beberapa hal yang kita perlu sepakati bersama terhadap norma atau pasal atau DIM. Yang pasti saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan dalam rangka pengesahan rancangannya."

Berbagai Masukan dalam DIM Masih Dibahas

Menurut Sundoyo, organisasi profesi maupun masyarakat cukup memberikan dukungan terhadap RUU Kesehatan.

"Ini memang tidak hanya bagaimana rancangan undang-undang ini segera disahkan, tetapi ada proses-proses termasuk juga proses di dalam pembahasan rancangan undang-undang," terangnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini memang Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan rancangan undang-undang atas daftar inventarisasi masalah yang dikirim oleh Presiden. Tentu berbagai masukan ini menjadi pembahasan di dalam proses rancangan undang-undangnya."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini